PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tahukah Anda, penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengubah strategi investasi dan operasional perusahaan multinasional secara drastis?

Dengan aturan tersebut, negara-negara yang sebelumnya menjadi surga pajak bagi perusahaan global kini tidak lagi dapat menawarkan insentif pajak ekstrem. Hal ini memaksa banyak perusahaan untuk meninjau ulang model bisnis mereka agar tetap kompetitif di tingkat global.

Indonesia telah mengambil langkah besar dengan menerapkan GMT mulai tahun pajak 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kebijakan tersebut mengacu pada Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) dari konsensus global OECD/G-20 dan bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.

Regulasi baru tersebut membawa tantangan besar bagi perusahaan, terutama dalam aspek kepatuhan pajak dan strategi bisnis. Lantas, bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dan memanfaatkan peluang dari kebijakan ini?

Ikuti DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 pada Rabu, 26 Februari 2025 di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang.

Seminar ini dapat membantu Anda menghadapi tantangan perpajakan di era baru saat ini. Anda akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai pajak minimum global dan strategi optimalisasi bisnis di tengah perubahan regulasi perpajakan.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Tak hanya itu, ada berbagai topik yang akan diulas dalam seminar ini, antara lain:

  1. Analisis Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT), Advokasi Pajak, dan Pemanfaatan Insentif Pajak dalam Tax Planning. Apa dampaknya terhadap perusahaan multinasional dan strategi kepatuhan pajak?
  2. Strategi Persiapan SPT PPh Badan.
  3. Strategi Menghadapi Pengawasan Pajak, Pemeriksaan, dan Penilaian, serta Penyelesaian Sengketa Pajak di 2025.
  4. Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dan Tahap Awal Sesuai PMK 172/2023 serta Tren Sengketa Transfer Pricing.

Perlu diketahui, seminar ini khusus untuk praktisi pajak korporat atau pemangku keputusan perusahaan yang ingin mendalami tantangan perpajakan 2025.

Daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut: https://bit.ly/regisDDTC_EG_2025. Sehubungan dengan kuota yang terbatas, undangan resmi akan dikirimkan kepada peserta terpilih, melalui email dan WhatsApp terdaftar.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Hanya peserta dengan undangan resmi yang dapat berpartisipasi dalam acara ini.

Hadiri seminar ini dan Anda akan memperoleh buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 senilai Rp250.000, morning coffee, buffet lunch, modul pembelajaran, sertifikat elektronik, serta kesempatan untuk membangun jejaring profesional dalam networking session.

Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan komunitas profesional terpilih dan mendapatkan wawasan eksklusif dari para pakar profesional DDTC. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline WhatsApp di +62 811-9187-882. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui