TIPS PAJAK

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:30 WIB
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan yang menjadi sasaran PPh di antaranya adalah penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh (PPh Pasal 21).

Adapun PPh Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam perkembangannya, pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Pembaruan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Kedua beleid itu di antaranya mengubah skema penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Kini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap tersebut dihitung menggunakan tarif efektif bulanan atau disebut juga tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.

TER bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pada status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Kategori TER bulanan itu meliputi A, B, dan C. Setiap kategori TER bulanan terdiri atas beragam lapisan tarif yang ditentukan berdasarkan pada besaran penghasilan bruto bulanan.

Secara lebih terperinci, TER bulanan kategori A terdiri atas 44 lapisan tarif, TER bulanan kategori B terdiri atas 40 lapisan tarif, dan TER bulanan kategori C terdiri atas 41 lapisan tarif. Masing-masing lapisan tarif tersebut memiliki rentang batas penghasilan bruto bulanan yang bervariasi.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Beragam lapisan TER bulanan tersebut perlu diperhatikan. Sebab, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk selain masa pajak terakhir dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto sebulan dan tarif TER bulanan.

DDTCNews menghadirkan Kalkulator PPh Pasal 21 yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Nah, artikel Tips & Trick kali ini akan membahas cara menghitung PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir lewat Kalkulator PPh Pasal 21 DDTCNews.

Mula-mula, buka laman news.ddtc.co.id. Pilih kanal Data dan Alat dan klik subkanal Kalkulator PPh Pasal 21. Pada bagian Informasi Umum, pilih jenis penerima penghasilan Pegawai Tetap, isikan tahun pajak 2024, dan pilih jenis masa pajak Masa Selain Masa Akhir.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Lalu, pilih skema pengenaan PPh Pasal 21 yang diterapkan pemberi kerja atau perusahaan Anda. Apabila perusahaan Anda menerapkan skema PPh Pasal 21 Ditunjang Perusahaan (Gross Up) maka pilih Ya. Selanjutnya, pada bagian Informasi Umum, pilih status PTKP Anda.

Kemudian, lengkapi Data Penghasilan Anda mulai dari gaji pokok dan penghasilan lain yang diberikan pemberi kerja, seperti beragam jenis tunjangan. Anda dapat memasukan jumlah penghasilan pada kolom yang tersedia. Ingat, jumlah penghasilan yang diisikan adalah penghasilan dalam sebulan.

Sistem akan otomatis menghitung jumlah penghasilan bruto Anda, beserta tunjangan PPh (apabila perusahaan Anda menggunakan metode gross up). Begitu pula dengan kategori TER bulanan yang perlu digunakan serta jumlah pajak terutang dalam sebulan akan dihitung otomatis dan ditampilkan. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga:
Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Sebagai informasi, hasil penghitungan yang diperoleh dari Kalkulator PPh Pasal 21 ini diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Namun demikian, hasil penghitungan tersebut ditujukan sebagai alat bantu dan bukan hasil final yang digunakan sebagai dasar pembuktian secara hukum.

DDTCNews tidak bertanggung-jawab atas kesalahan atau keterlambatan pembaruan data atau segala kerugian yang timbul karena penggunaan data dan/atau hasil yang disajikan pada Kalkulator PPh Pasal 21. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah