INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Menteri Investasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Rosan mengatakan pengusaha dapat melakukan kegiatan litbang yang diperlukan untuk kepentingan usahanya. Atas pengeluarannya untuk litbang, pengusaha dapat mengeklaim pengurangan penghasilan bruto hingga 300%.

"Pemerintah mendorong banyak perusahaan untuk melakukan kegiatan litbang di Indonesia, yang pada saat yang sama mereka akan mendapatkan insentif fiskal hingga 300%," katanya, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rosan menuturkan belanja litbang Indonesia masih rendah, hanya sekitar 0,24% - 0,25% dari PDB. Sementara itu, belanja litbang di Singapura sudah mencapai 2% PDB. Menurutnya, Indonesia perlu meningkatkan belanja litbang setidaknya mendekati 2%.

Dia menjelaskan pemerintah membutuhkan partisipasi sektor swasta untuk meningkatkan belanja litbang. Sayangnya, insentif supertax deduction yang disediakan pemerintah tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

"Ternyata banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mengetahui kebijakan ini," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Baca Juga:
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pada prosesnya, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui