KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Denmark, euro, rupee India, dan won Korea.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.357. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.286 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Kurs pajak mata uang Negeri Kangguru ini dipatok senilai Rp10.246,51 per dolar Australia. Patokan ini tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.163,45 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Begitu pula dengan nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.681,23 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.672,87 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak dolar Singapura juga menguat terhadap rupiah. Kurs pajak Negeri Merlion pekan ini ditetapkan senilai Rp12.085,09 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.055,47 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.957,13 per euro. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.968,19 per euro.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.6/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Berikut kurs pajak periode 12 Februari 2025 - 18 Februari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.357,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.246,51 83,06
3 Dolar Kanada (CAD) 11.412,05 136,97
4 Kroner Denmark (DKK) 2.272,83 -1,12
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.099,99 9,66
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.681,23 8,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.258,92 45,24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.453,45 11,90
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.370,67 108,90
10 Dolar Singapura (SGD) 12.085,09 29,62
11 Kroner Swedia (SEK) 1.492,50 14,15
12 Franc Swiss (CHF) 18.044,84 83,95
13 Yen Jepang (JPY) 10.697,32 187,16
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,78 0,03
15 Rupee India (INR) 187,25 -0,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.004,75 347,36
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,63 0,22
18 Peso Philipina (PHP) 280,74 2,08
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.360,93 19,17
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,79 0,02
21 Baht Thailand (THB) 484,27 1,80
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.080,00 66,29
23 Euro Euro (EUR) 16.957,13 -11,06
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,26 5,78
25 Won Korea (KRW) 11,27 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak