KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.

Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai sejak 1 Januari 2025. Dalam keterangan tertulis DJP Nomor KT-06/2025, disebutkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

"Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kamis (13/2/2025).

SPT Tahunan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP ini kebanyakan disampaikan melalui saluran elektronik, yaitu sebesar 3,26 juta. Sementara itu, masih ada 75.770 SPT Tahunan 2024 yang disampaikan secara manual.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya