TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ilustrasi.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Pensiunan dalam konteks ini mengacu pada pensiunan PNS, tidak termasuk pensiunan badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan pembebasan PBB-P2 itu harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kedua, fotokopi keputusan sebagai pensiunan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Pembebasan PBB-P2 itu diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh pensiunan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Dalam hal pensiunan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya. Permohonan tersebut juga dapat diajukan oleh keluarga sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari pensiunan yang telah meninggal maka harus melengkapi permohonan dengan: (i) fotokopi buku nikah; atau (ii) kartu keluarga, yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi buku nikah atau kartu keluarga tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Adapun permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta tersebut dapat diajukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta secara daring.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih opsi PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas. Sistem akan memunculkan formulir permohonan pembebasan PBB-P2.

Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih Pembebasan. Kemudian, pada kolom Jenis SubPelayanan pilih opsi Pensiunan PNS. Pada bagian identitas pemohon, klik Pilih Kriteria dan tekan opsi Orang Pribadi. Lanjutkan mengisi NIK dan nama pemohon sesuai KTP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Berikutnya, isikan Nomor Surat Keterangan Pensiun dan nama yang tertera pada surat keterangan tanpa gelar. Lalu, isikan alamat pemohon sesuai KTP. Selanjutnya, pada bagian data objek pajak isikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta Tahun Pajak yang diajukan permohonan.

Pada tahap berikutnya, unggah data pendukung seperti KTP Pemohon, Surat Keputusan Sebagai Pensiunan, Foto Objek Pajak Yang Dimohonkan, serta surat keterangan domisili (apabila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang diajukan permohonan).

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga pensiunan yang telah meninggal maka unggah juga data pendukung berupa: (i) hasil scan surat keterangan kematian pensiunan; dan (ii) hasil scan buku nikah, kartu keluarga, atau surat penetapan ahli waris.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Permohonan berhasil ditambahkan’.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’. Selesai. Semoga Bermanfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi