TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

SELAYAKNYA orang yang baru datang dari luar negeri, jemaah haji juga harus menyampaikan pemberitahuan atas barang bawaannya ketika kembali ke Tanah Air. Barang yang harus diberitahukan tersebut termasuk juga barang pribadi penumpang.

Terkait dengan kewajiban itu, jemaah haji dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan. Kemudahan itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.

Fasilitas pemberitahuan secara lisan itu berlaku pada 14 bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan jemaah haji (kawasan pabean debarkasi) utama dan 6 kawasan pabean debarkasi antara.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Namun, apabila barang pribadi melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk maka jemaah haji menyelesaikan urusan dengan formulir customs declaration (BC 2.2). Adapun batas pembebasan bea masuk tersebut diberikan senilai US$500 per orang.

Nilai pembebasan itu dipatok dari nilai barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar negeri. Artinya, jika membawa barang baru dengan total nilai lebih dari US$500 (setara Rp8,2 juta), jemaah haji maka harus menyampaikan customs declaration.

Customs declaration tersebut dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir atau secara elektronik (electronic customs declaration/e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain melalui laman https://ECD.beacukai.go.id/, e-CD juga dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan e-CD melalui aplikasi Mobile BeaCukai.

Mula-mula buka aplikasi Mobile BeaCukai. Pilih menu e-customs declaration, lalu pilih Masuk Indonesia. Lalu, isikan data penumpang. Data tersebut mulai dari nama anda, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat di Indonesia.

Selanjutnya, isikan data perjalanan. Data tersebut meliputi tempat kedatangan (berdasarkan pada boarding pass), nomor penerbangan, tanggal kedatangan, jumlah tas dan koper yang Anda dan keluarga bawa, jumlah tas dan koper yang tidak datang bersamaan (apabila ada), dan data anggota keluarga Anda.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Adapun data keluarga yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor paspor, hubungan keluarga, dan kebangsaan. Anda perlu mengisi data keluarga sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang datang bersamaan. Kemudian, pada bagian data kontak isikan alamat email Anda, lalu klik Berikutnya.

Pada halaman selanjutnya, Anda perlu mengisi informasi seputar barang yang Anda dan keluarga bawa. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait jenis barang bawaan yang masuk jalur merah dan melebihi batas pembebasan, pilih Tidak jika Anda dan keluarga tidak membawa barang tersebut. Simak ‘Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah’.

Adapun pada pertanyaan ke-6, yaitu ‘Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa ke luar negeri dengan nilai melebihi USD500’, klik Ya. Selanjutnya, tekan simbol Plus yang terletak di sebelah opsi Ya.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Berikutnya, Anda perlu mengisikan detail barang yang Anda dan keluarga beli/dapat dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$500. Detail barang tersebut adalah uraian barang, jumlah barang beserta satuannya, dan harga satuan barang dan valuta yang digunakan. Apabila sudah terisi, klik Simpan.

Kemudian, pada halaman berikutnya, apabila dokumen pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4, klik Ya dan detail barang bawaan yang terdapat pada BC 3.4. Ada pula pertanyaan dan data yang perlu diisi apabila Anda membawa perangkat seluler yang diperoleh dari luar negeri. Apabila tidak, Anda bisa langsung klik Berikutnya.

Anda kemudian akan masuk halaman pernyataan. Baca ketentuan impor barang bawaan dengan dengan saksama, apabila sudah sesuai klik centang pada pernyataan ‘Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar’. Lalu, klik Kirim.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan QR code dan file formulir Customs Declaration (BC 2.2). Laporkan atau pindai QR code tersebut pada area pemeriksaan Bea Cukai pada bandara kedatangan.

Sebagai informasi, atas nilai barang yang melebihi US$500 akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk dan PDRI tersebut dikenakan atas kelebihan nilai atau nilai yang melampaui US$500. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah