TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

SELAYAKNYA orang yang baru datang dari luar negeri, jemaah haji juga harus menyampaikan pemberitahuan atas barang bawaannya ketika kembali ke Tanah Air. Barang yang harus diberitahukan tersebut termasuk juga barang pribadi penumpang.

Terkait dengan kewajiban itu, jemaah haji dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan. Kemudahan itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.

Fasilitas pemberitahuan secara lisan itu berlaku pada 14 bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan jemaah haji (kawasan pabean debarkasi) utama dan 6 kawasan pabean debarkasi antara.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Namun, apabila barang pribadi melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk maka jemaah haji menyelesaikan urusan dengan formulir customs declaration (BC 2.2). Adapun batas pembebasan bea masuk tersebut diberikan senilai US$500 per orang.

Nilai pembebasan itu dipatok dari nilai barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar negeri. Artinya, jika membawa barang baru dengan total nilai lebih dari US$500 (setara Rp8,2 juta), jemaah haji maka harus menyampaikan customs declaration.

Customs declaration tersebut dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir atau secara elektronik (electronic customs declaration/e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selain melalui laman https://ECD.beacukai.go.id/, e-CD juga dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan e-CD melalui aplikasi Mobile BeaCukai.

Mula-mula buka aplikasi Mobile BeaCukai. Pilih menu e-customs declaration, lalu pilih Masuk Indonesia. Lalu, isikan data penumpang. Data tersebut mulai dari nama anda, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat di Indonesia.

Selanjutnya, isikan data perjalanan. Data tersebut meliputi tempat kedatangan (berdasarkan pada boarding pass), nomor penerbangan, tanggal kedatangan, jumlah tas dan koper yang Anda dan keluarga bawa, jumlah tas dan koper yang tidak datang bersamaan (apabila ada), dan data anggota keluarga Anda.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Adapun data keluarga yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor paspor, hubungan keluarga, dan kebangsaan. Anda perlu mengisi data keluarga sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang datang bersamaan. Kemudian, pada bagian data kontak isikan alamat email Anda, lalu klik Berikutnya.

Pada halaman selanjutnya, Anda perlu mengisi informasi seputar barang yang Anda dan keluarga bawa. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait jenis barang bawaan yang masuk jalur merah dan melebihi batas pembebasan, pilih Tidak jika Anda dan keluarga tidak membawa barang tersebut. Simak ‘Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah’.

Adapun pada pertanyaan ke-6, yaitu ‘Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa ke luar negeri dengan nilai melebihi USD500’, klik Ya. Selanjutnya, tekan simbol Plus yang terletak di sebelah opsi Ya.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Berikutnya, Anda perlu mengisikan detail barang yang Anda dan keluarga beli/dapat dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$500. Detail barang tersebut adalah uraian barang, jumlah barang beserta satuannya, dan harga satuan barang dan valuta yang digunakan. Apabila sudah terisi, klik Simpan.

Kemudian, pada halaman berikutnya, apabila dokumen pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4, klik Ya dan detail barang bawaan yang terdapat pada BC 3.4. Ada pula pertanyaan dan data yang perlu diisi apabila Anda membawa perangkat seluler yang diperoleh dari luar negeri. Apabila tidak, Anda bisa langsung klik Berikutnya.

Anda kemudian akan masuk halaman pernyataan. Baca ketentuan impor barang bawaan dengan dengan saksama, apabila sudah sesuai klik centang pada pernyataan ‘Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar’. Lalu, klik Kirim.

Baca Juga:
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan QR code dan file formulir Customs Declaration (BC 2.2). Laporkan atau pindai QR code tersebut pada area pemeriksaan Bea Cukai pada bandara kedatangan.

Sebagai informasi, atas nilai barang yang melebihi US$500 akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk dan PDRI tersebut dikenakan atas kelebihan nilai atau nilai yang melampaui US$500. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6