TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2025 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Seiring dengan diterapkannya coretax administration system secara penuh mulai 1 Januari 2025, akses untuk mendapatkan layanan perpajakan kini bergeser ke Coretax DJP. Salah satunya ialah akses dalam mengajukan surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri.

Awalnya, permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN) diajukan melalui DJP Online. Namun, mulai 1 Januari 2025, permohonan SKD tersebut dapat diajukan melalui Coretax DJP.

Merujuk pada PER-25/PJ/2018, SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka penerapan P3B.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dalam mengajukan permohonan SKD, WPLN juga perlu mengisi form DGT. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses laman Coretax DJP.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa selaku pemotong/pemungut PPh atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri mengakses Coretax DJP dan login dengan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.

Wakil/kuasa kemudian memilih impersonating sebagai badan/orang pribadi yang diwakili. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian, pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Selanjutnya, wakil/kuasa memilih Nomor Penunjukan. Lalu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih jenis layanan Surat Keterangan Domisili dan jenis sub-layanan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan Alur Kasus, lalu mengisi data-data Subjek Pajak Luar Negeri lawan transaksi Wajib Pajak. Setelah mengisi, klik Simpan dan tekan Create PDF. Nanti, sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Tanda Terima SKD WPLN.

Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan tombol untuk melanjutkan proses dan sistem akan merekam SKD SPLN dalam daftar fasilitas serta mengirimkan dokumen Certificate Of Taxpayer Residency (SKD SPDN) ke Coretax DJP. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax