Seiring dengan diterapkannya coretax administration system secara penuh mulai 1 Januari 2025, akses untuk mendapatkan layanan perpajakan kini bergeser ke Coretax DJP. Salah satunya ialah akses dalam mengajukan surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri.
Awalnya, permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN) diajukan melalui DJP Online. Namun, mulai 1 Januari 2025, permohonan SKD tersebut dapat diajukan melalui Coretax DJP.
Merujuk pada PER-25/PJ/2018, SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka penerapan P3B.
Dalam mengajukan permohonan SKD, WPLN juga perlu mengisi form DGT. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses laman Coretax DJP.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa selaku pemotong/pemungut PPh atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri mengakses Coretax DJP dan login dengan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.
Wakil/kuasa kemudian memilih impersonating sebagai badan/orang pribadi yang diwakili. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian, pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, wakil/kuasa memilih Nomor Penunjukan. Lalu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih jenis layanan Surat Keterangan Domisili dan jenis sub-layanan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan Alur Kasus, lalu mengisi data-data Subjek Pajak Luar Negeri lawan transaksi Wajib Pajak. Setelah mengisi, klik Simpan dan tekan Create PDF. Nanti, sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Tanda Terima SKD WPLN.
Setelah itu, wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa menekan tombol untuk melanjutkan proses dan sistem akan merekam SKD SPLN dalam daftar fasilitas serta mengirimkan dokumen Certificate Of Taxpayer Residency (SKD SPDN) ke Coretax DJP. Selesai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.