Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Turis asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari tidak dapat meminta kembali pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkannya atas suatu barang kena pajak (BKP).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, turis asing yang merupakan permanent resident of Indonesia juga tidak dapat mengajukan pengembalian PPN.
“Turis asing ... merupakan turis asing yang bukan warga negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya,” bunyi Pasal 265 ayat (9) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Selain itu, PMK 81/2024 memerinci syarat PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing. Berdasarkan Pasal 265 ayat (2) PMK 81/2024, PPN yang dapat diminta kembali oleh turis harus memenuhi 2 syarat.
Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Nah, PMK 81/2024 memperjelas ketentuan dari kedua syarat tersebut.
Nilai PPN sejumlah Rp500.000 merupakan nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak. Apabila nilai PPN tersebut merupakan gabungan dari beberapa faktur maka nilai PPN yang tercantum pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000.
Sementara itu, jangka waktu 1 bulan berarti 30 hari kalender. PMK 81/2024 menegaskan permintaan pengembalian PPN tersebut hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Adapun permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan dilakukan 1 kali untuk 1 periode berkunjung ke Indonesia.
Sebagai informasi, pengembalian PPN untuk turis asing (VAT Refund for Tourist) merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.
Dasar hukum VAT refund for tourist tercantum dalam Pasal 16E UU PPN dan PMK 81/2024. Namun, pengembalian PPN tersebut tidak berlaku atas sembarang barang. Adapun pengembalian PPN itu diberikan untuk BKP yang dibeli dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT refund for tourist.
Umumnya, toko retail tersebut akan memasang logo Tax Free Shop. Selain 2 syarat yang telah disebutkan, setidaknya terdapat 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengembalian PPN.
Pertama, permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandar Udara (Bandara).
UPRPPN Bandara merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing. Namun, bandara yang dimaksud terbatas pada bandara tertentu yang ditetapkan Menteri keuangan.
Ketiga, turis asing tersebut bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.
Turis asing yang menghendaki pengembalian PPN harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail saat membeli barang. Atas transaksi tersebut, PKP toko retail juga harus menyerahkan faktur pajak kepada turis asing yang bersangkutan. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.