EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

DDTC Academy | Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

INDONESIA resmi mengimplementasikan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional. Implementasi ini ditandai dengan terbitnya PMK 136/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pajak minimum global menyasar perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global senilai paling sedikit EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Untuk itu, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkan di tiap yurisdiksi. Jika tarif efektif yang ditanggung grup di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, akan ada pajak tambahan (top-up tax).

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Namun, tidak dimungkiri, detail ketentuan pengenaan pajak minimum global dalam PMK 136/2024 cukup kompleks. Banyak juga istilah atau terminologi yang mungkin belum terlalu familier bagi publik, bahkan bagi para profesional dan akademisi perpajakan.

Alhasil, contohnya, untuk menentukan suatu grup perusahaan multinasional itu masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan pajak minimum global juga cukup kompleks. Selain ketentuan di PMK 136/2024, perlu juga memahami konteks dan kaitannya dengan regulasi existing perpajakan saat ini.

Terlebih, dalam PMK 136/2024, juga dimuat ketentuan pada periode awal penerapan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules (GloBE). Artinya, diperlukan kehati-hatian dalam membaca dan memahami ketentuan dalam PMK 136/2024.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Tidak cukup hanya membaca ketentuan domestik, diperlukan juga untuk memahami informasi sumbernya. Apalagi, ada pasal yang menyebutkan bahwa GloBE dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE yang dikembangkan OECD/G-20.

Adapun ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), meliputi GloBE Rules, commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Kompleksitas ketentuan tersebut telah diprediksi dan dipelajari para profesional DDTC. Melalui berbagai platform, DDTC juga telah konsisten mengawal perumusan sekaligus memberikan perspektif terkait dengan Two Pillar Solution. Simak ‘Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal’.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kali ini, bertepatan dengan dimulainya pengenaan pajak minimum global yang menjadi penanda babak baru dalam sistem perpajakan di Indonesia, DDTC akan meluncurkan DDTC Global Minimum Tax Expert Panel.

DDTC Global Minimum Tax Expert Panel terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional ini akan didedikasikan untuk memberikan jasa atau solusi terkait dengan pajak minimum global.

Peluncuran DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan dilaksanakan bersamaan dengan acara Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies. Acara akan diadakan pada Kamis, 13 Maret 2025, Pukul 09.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC.

Baca Juga:
Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

DDTC menggunakan frasa ‘for dummies’ karena dalam acara ini, para profesional yang masuk dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan mengulas kompleksitas penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024) sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami.

Acara ini akan menghadirkan Founder DDTC Darussalam; Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji; Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir; Senior Tax Expert, CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani; serta Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina.

Para pembicara akan membahas beberapa poin penting terkait dengan pajak minimum global.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak
  1. Apa itu pajak minimum global?
  2. Bagaimana cara membaca PMK 136/2024?
  3. Seperti apa konteks pajak minimum global (PMK 136/2024) dalam ketentuan dan sistem pajak saat ini?
  4. Apa saja poin penting yang perlu diketahui terkait dengan pajak minimum global?
  5. Apa saja dampak yang perlu diantisipasi dengan adanya pajak minimum global?
  6. Apa saja aspek dan langkah yang perlu dipersiapkan dari sekarang?


Pada pelatihan ini kami menyediakan booklet bertajuk Global Minimum Tax Implication for Indonesian Taxpayers. Booklet ini ditujukan sebagai buku saku awal untuk bisa memahami pajak minimum global sekaligus memitigasi risiko implementasi kebijakan.

Fasilitas khusus turut diberikan kepada peserta yang mengikuti acara ini, yaitu akun premium perpajakan DDTC selama 1 bulan dan voucer diskon 30% pembelian buku DDTC. Selain itu, peserta akan mendapatkan fasilitas yaitu modul pelatihan hardcopy, certificate of attendance, sesi tanya jawab interaktif, dan akses ke DDTC library.

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp3.250.000 (berlaku hingga 28 Februari 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp3.500.000. Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala