KELAS PPh PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ilustrasi.

DASAR pengenaan pajak (DPP) adalah besaran penghasilan yang dijadikan sebagai dasar penghitungan nilai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Secara umum, dalam penghitungan PPh Pasal 21, DPP menggunakan penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak.

Penghasilan bruto berarti jumlah penghasilan yang belum dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang (deductible expense). Sementara itu, penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto yang sudah dikurangkan dengan deductible expense dan penghasilan tidak kena pajak.

Untuk mengetahui DPP dalam penghitungan PPh Pasal 21, perlu ditentukan terlebih dahulu jenis atau kategori pegawai yang akan dihitung besaran PPh Pasal 21 terutangnya.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Secara garis besar, merujuk PMK 168/2023, DPP untuk PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dapat dibedakan ke dalam beberapa kriteria, sebagai berikut.

1. Pegawai Tetap dan Pensiunan

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Sementara itu, pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu.

DPP untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan terbagi menjadi 2 jenis, tergantung pada masa pajaknya. Secara ringkas, berikut DPP PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan:

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

a. untuk masa pajak terakhir, DPP-nya adalah penghasilan kena pajak dengan pembulatan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
b. untuk selain masa pajak terakhir, DPP-nya adalah penghasilan bruto.

Penghasilan bruto bagi pegawai tetap berarti seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Sementara itu, penghasilan bruto bagi pensiunan berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.

2. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan secara Tidak Teratur

DPP PPh Pasal 21 bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur adalah senilai jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

3. Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

DPP untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tergantung pada apakah imbalannya diberikan secara bulanan atau tidak serta besaran imbalan. Secara ringkas, berikut DPP PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap:

a. Untuk penghasilan yang tidak diterima/diperoleh secara bulanan.

Baca Juga:
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

1. Jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2,5 juta. DPP-nya adalah senilai:

  • Penghasilan bruto sehari. DPP ini berlaku jika penghasilan diterima/diperoleh harian; atau
  • rata-rata penghasilan bruto sehari. DPP ini berlaku jika penghasilan diterima/diperoleh selain harian. Misalnya: mingguan, satuan, atau borongan.

2. Jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2,5 juta, DPP-nya adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

b. Untuk penghasilan yang diterima/diperoleh bulanan.
DPP PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan secara bulanan adalah sebesar jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain Berlaku 1 Januari, DJP Bilang Sesuai Arahan Prabowo

4. Bukan Pegawai

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

DPP PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Adapun jumlah penghasilan bruto dalam konteks ini sebagai berikut:

a. Untuk jasa katering, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak.
b. Untuk jasa selain katering, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak, tidak termasuk:

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai. Hal ini berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
  2. Pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari bukan pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh bukan pegawai. Hal ini berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material.
  3. Pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut, berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan pemotong pajak, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh bukan pegawai. Hal ini berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga.

5. Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. DPP PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

6. Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai

DPP PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai adalah senilai jumlah penghasilan bruto.

7. Mantan Pegawai

Mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. DPP PPh Pasal 21 bagi mantan pegawai adalah senilai jumlah penghasilan bruto.

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, DPP akan dikalikan dengan tarif yang berlaku. Untuk lebih mudah memahami DPP PPh Pasal 21, simak resume DPP PPh Pasal 21 serta tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk setiap subjek penerima, melalui artikel berikut Penghitungan PPh 21 Terbaru Berdasarkan Subjek Penerima Penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah