RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Pengukuhan relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melepas dan mengukuhkan relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025, Rabu (12/2/2025).

Sebanyak 231 relawan pajak yang dikukuhkan pada hari ini berasal dari 9 tax center perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.

Kesembilan kampus yang dimaksud, antara lain Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Pembangunan Panca Budi, Universitas Methodist Indonesia, Universitas HKBP Nommensen, UMN Al Washliyah, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Politeknik Negeri Medan, dan Universitas IBBI.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengapresiasi dukungan seluruh tax center sebagai mitra otoritas pajak. Program Renjani 2025, ujarnya, merupakan program nasional DJP untuk menjadikan mahasiswa dan tax center sebagai perpanjangan tangan dalam melayani wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Terutama, dalam pengisian SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024 melalui e-filing yang paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2025," kata Arridel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas dan penyuluh di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, Arridel juga meminta agar mereka optimal dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para relawan pajak.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sebagai informasi, tugas relawan pajak pada tahun ini relatif 'bertambah' seiring dengan implementasi coretax administration system. Para Renjani diharapkan mambu membantu wajib pajak untuk memahami pengoperasian coretax system.

Tak cuma itu, para relawan pajak juga didorong untuk ikut menyosialisasikan peraturan dan ketentuan pajak terkini kepada publik. Tujuannya, agar masyarakat juga bisa menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara benar dan tepat waktu.

Dari 231 Renjani di bawah Kanwil DJP Sumut I, sebanyak 159 mahasiswa di antaranya berasal dari USU.

Baca Juga:
KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

Untuk pertama kalinya, Kanwil DJP Sumut I juga menjadikan program Renjani 2025 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sebagai pilot project, Tax Center berhasil mengirimkan 20 mahasiswanya untuk bergabung dalam Renjani 2025.

Program Renjani 2025 akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Para relawan pajak akan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama dan Madya yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Sebagai penanda dimulainya program Renjani 2025, secara simbolis Kakanwil DJP Sumut I Arridel Midra menyerahkan dan memakaikan tanda pengenal serta rompi Renjani 2025 kepada perwakilan mahasiswa, yakni M.Randy Athaya dan Nova Yanthi Hasibuan dari Tax Center USU.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumut I Tengku Amiliza, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, serta perwakilan dari Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah