SEIRING dengan diterapkannya coretax administration system mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024
Dalam beleid tersebut, deposit pajak menjadi salah satu hal baru dalam pelaksanaan coretax. Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat dan membayar deposit pajak melalui Coretax DJP. Mula-mula, silakan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id. Jika sudah, isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.
Selanjutnya, pilih menu Pembayaran dan klik submenu Layanan Mandiri Kode Billing. Berikutnya, pilih kode jenis pajak 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak. Selanjutnya, pilih periode deposit. Lalu, klik Lanjut.
Selanjutnya, isi nominal yang akan disetorkan. Isi juga keterangan jika dibutuhkan. Setelah itu, klik Unduh Kode Billing. Nanti, kode billing akan otomatis terunduh. Silakan cek dokumen kode billing yang berhasil diunduh.
Langkah selanjutnya ialah menyetorkan uang ke deposit pajak. Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Pembayaran dan klik submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Nanti, Anda akan melihat nominal yang akan disetorkan.
Selanjutnya, silakan menekan kolom Bayar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih nama bank. Pilih salah satu, lalu klik Kirim ke Bank. Perlu diketahui, Anda juga bisa menyetorkan uang ke deposit melalui aplikasi mobilebanking.
Setelah terinput dan terbayar, Anda bisa mengecek pembayaran tersebut berhasil atau tidak melalui menu Buku Besar. Jika berhasil melakukan pembayaran, saldo yang ditampilkan dalam layar akan bertambah sesuai dengan nominal yang dibayarkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.