PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean.

PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.

"Untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyi pertimbangan PER-23/BC/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

PER-23/BC/2024 menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT).

PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.

PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.

Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

PPBT tersebut akan ditetapkan dengan kode BC 1.8. Sebelum melakukan pemuatan, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.

Pengangkut juga wajib menyampaikan PPBT kepada kepala kantor pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan sarana pengangkut. Penyampaian PPBT juga harus dilakukan sebelum melakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Mengenai pemeriksaan pabean, PER-23/BC/2024 menyatakan terhadap barang tertentu nantinya dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai.

Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Pengawasan pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran barang tertentu dalam daerah pabean. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.

PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024