Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean.
PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.
"Untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyi pertimbangan PER-23/BC/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
PER-23/BC/2024 menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT).
PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.
PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk.
Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.
Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
PPBT tersebut akan ditetapkan dengan kode BC 1.8. Sebelum melakukan pemuatan, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.
Pengangkut juga wajib menyampaikan PPBT kepada kepala kantor pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan sarana pengangkut. Penyampaian PPBT juga harus dilakukan sebelum melakukan pembongkaran.
Mengenai pemeriksaan pabean, PER-23/BC/2024 menyatakan terhadap barang tertentu nantinya dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran barang tertentu dalam daerah pabean. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.
PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.