KEKELIRUAN dalam pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan (Pbk).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Pbk 2.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 2.0. Mula-mula login akun DJP Online di laman pajak.go.id.
Apabila baru pertama kali menggunakan layanan e-Pbk maka lakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Simak Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online
Jika telah melakukan aktivasi, tekan menu Layanan dalam dashboard DJP Online. Setelah itu, klik ikon e-Pbk. Selanjutnya, klik menu Permohonan untuk membuat Pbk. Setelah itu, isikan data yang diminta oleh sistem.
Pada kolom nomor pembayaran, Anda dapat memilih untuk menggunakan kode NTPN atau nomor Pbk. Isi kode NTPN pada bukti setor pada kolom NTPN, lalu klik Cari. Layar akan memunculkan pop-up kode keamanan. Silakan isi kode keamanan dan klik Lanjutkan.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk menuliskan beberapa informasi yang dibutuhkan dalam proses pemindahbukuan seperti nomor handphone, email, NPWP tujuan pemindahbukuan, nama dan alamat wajib pajak tujuan, serta nominal pemindahbukuan.
Kemudian, pilih kode akun pajak dan kode jenis pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta mengisi nomor objek pajak (NOP) atau nomor ketetapan, tetapi ada kalanya tidak memerlukan tambahan isian lain.
Setelah itu, pilih masa dan tahun pajak, serta tuliskan alasan melakukan pemindahbukuan di kolom yang tersedia. Apabila diperlukan, Anda dapat mengunggah file pendukung.
Selanjutnya, klik centang pada kotak yang menyatakan bahwa Anda tunduk dan patuh dengan segala ketentuan yang mengatur tentang pemindahbukuan.
Setelah file berhasil terunggah, klik Simpan. Nanti, sistem akan menampilkan ringkasan permohonan, pastikan data dan nominal yang diisi sudah benar.
Wajib pajak dapat melakukan submit dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) maupun menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
Jika memilih menggunakan email, klik disini pada kolom Ambil Kode Verifikasi maka kode verifikasi akan dikirimkan pada email terdaftar. Jika menggunakan sertel maka silakan menuliskan passphrase untuk verifikasi.
Selanjutnya, klik centang pada pernyataan kebenaran dan kesesuaian data. Anda memiliki opsi untuk menyimpan pengisian sebagai draft atau klik Kirim untuk langsung mengirim permohonan.
Layar akan menampilkan notifikasi Sukses jika proses pengiriman data sudah berhasil. Kemudian, Anda akan dialihkan ke menu Monitoring. Pada menu ini, wajib pajak dapat memantau proses tindak lanjut dari permohonan Pbk.
Dalam hal permohonan masih diproses oleh tim internal kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maka status proses akan berada di antara tahap 1 hingga 6. Sementara itu, tahap 7 menandakan dokumen telah dinyatakan selesai dan tersinkronisasi.
Wajib pajak dapat mencetak dokumen bukti Pbk pada menu dashboard dengan menekan ikon keempat pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.