PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

KEKELIRUAN dalam pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan (Pbk).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Pbk 2.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 2.0. Mula-mula login akun DJP Online di laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila baru pertama kali menggunakan layanan e-Pbk maka lakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Simak Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

Jika telah melakukan aktivasi, tekan menu Layanan dalam dashboard DJP Online. Setelah itu, klik ikon e-Pbk. Selanjutnya, klik menu Permohonan untuk membuat Pbk. Setelah itu, isikan data yang diminta oleh sistem.

Pada kolom nomor pembayaran, Anda dapat memilih untuk menggunakan kode NTPN atau nomor Pbk. Isi kode NTPN pada bukti setor pada kolom NTPN, lalu klik Cari. Layar akan memunculkan pop-up kode keamanan. Silakan isi kode keamanan dan klik Lanjutkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menuliskan beberapa informasi yang dibutuhkan dalam proses pemindahbukuan seperti nomor handphone, email, NPWP tujuan pemindahbukuan, nama dan alamat wajib pajak tujuan, serta nominal pemindahbukuan.

Kemudian, pilih kode akun pajak dan kode jenis pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta mengisi nomor objek pajak (NOP) atau nomor ketetapan, tetapi ada kalanya tidak memerlukan tambahan isian lain.

Setelah itu, pilih masa dan tahun pajak, serta tuliskan alasan melakukan pemindahbukuan di kolom yang tersedia. Apabila diperlukan, Anda dapat mengunggah file pendukung.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, klik centang pada kotak yang menyatakan bahwa Anda tunduk dan patuh dengan segala ketentuan yang mengatur tentang pemindahbukuan.

Setelah file berhasil terunggah, klik Simpan. Nanti, sistem akan menampilkan ringkasan permohonan, pastikan data dan nominal yang diisi sudah benar.

Wajib pajak dapat melakukan submit dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) maupun menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika memilih menggunakan email, klik disini pada kolom Ambil Kode Verifikasi maka kode verifikasi akan dikirimkan pada email terdaftar. Jika menggunakan sertel maka silakan menuliskan passphrase untuk verifikasi.

Selanjutnya, klik centang pada pernyataan kebenaran dan kesesuaian data. Anda memiliki opsi untuk menyimpan pengisian sebagai draft atau klik Kirim untuk langsung mengirim permohonan.

Layar akan menampilkan notifikasi Sukses jika proses pengiriman data sudah berhasil. Kemudian, Anda akan dialihkan ke menu Monitoring. Pada menu ini, wajib pajak dapat memantau proses tindak lanjut dari permohonan Pbk.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam hal permohonan masih diproses oleh tim internal kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maka status proses akan berada di antara tahap 1 hingga 6. Sementara itu, tahap 7 menandakan dokumen telah dinyatakan selesai dan tersinkronisasi.

Wajib pajak dapat mencetak dokumen bukti Pbk pada menu dashboard dengan menekan ikon keempat pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya