PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

KEKELIRUAN dalam pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan (Pbk).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Pbk 2.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 2.0. Mula-mula login akun DJP Online di laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Apabila baru pertama kali menggunakan layanan e-Pbk maka lakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Simak Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

Jika telah melakukan aktivasi, tekan menu Layanan dalam dashboard DJP Online. Setelah itu, klik ikon e-Pbk. Selanjutnya, klik menu Permohonan untuk membuat Pbk. Setelah itu, isikan data yang diminta oleh sistem.

Pada kolom nomor pembayaran, Anda dapat memilih untuk menggunakan kode NTPN atau nomor Pbk. Isi kode NTPN pada bukti setor pada kolom NTPN, lalu klik Cari. Layar akan memunculkan pop-up kode keamanan. Silakan isi kode keamanan dan klik Lanjutkan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menuliskan beberapa informasi yang dibutuhkan dalam proses pemindahbukuan seperti nomor handphone, email, NPWP tujuan pemindahbukuan, nama dan alamat wajib pajak tujuan, serta nominal pemindahbukuan.

Kemudian, pilih kode akun pajak dan kode jenis pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta mengisi nomor objek pajak (NOP) atau nomor ketetapan, tetapi ada kalanya tidak memerlukan tambahan isian lain.

Setelah itu, pilih masa dan tahun pajak, serta tuliskan alasan melakukan pemindahbukuan di kolom yang tersedia. Apabila diperlukan, Anda dapat mengunggah file pendukung.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selanjutnya, klik centang pada kotak yang menyatakan bahwa Anda tunduk dan patuh dengan segala ketentuan yang mengatur tentang pemindahbukuan.

Setelah file berhasil terunggah, klik Simpan. Nanti, sistem akan menampilkan ringkasan permohonan, pastikan data dan nominal yang diisi sudah benar.

Wajib pajak dapat melakukan submit dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) maupun menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Jika memilih menggunakan email, klik disini pada kolom Ambil Kode Verifikasi maka kode verifikasi akan dikirimkan pada email terdaftar. Jika menggunakan sertel maka silakan menuliskan passphrase untuk verifikasi.

Selanjutnya, klik centang pada pernyataan kebenaran dan kesesuaian data. Anda memiliki opsi untuk menyimpan pengisian sebagai draft atau klik Kirim untuk langsung mengirim permohonan.

Layar akan menampilkan notifikasi Sukses jika proses pengiriman data sudah berhasil. Kemudian, Anda akan dialihkan ke menu Monitoring. Pada menu ini, wajib pajak dapat memantau proses tindak lanjut dari permohonan Pbk.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam hal permohonan masih diproses oleh tim internal kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maka status proses akan berada di antara tahap 1 hingga 6. Sementara itu, tahap 7 menandakan dokumen telah dinyatakan selesai dan tersinkronisasi.

Wajib pajak dapat mencetak dokumen bukti Pbk pada menu dashboard dengan menekan ikon keempat pada kolom aksi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan