KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas RUU P2SK, Wamenkeu Beberkan Urgensi Reformasi Sektor Keuangan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Bahas RUU P2SK, Wamenkeu Beberkan Urgensi Reformasi Sektor Keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan paparannya di hadapan Baleg DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut reformasi di sektor keuangan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai visi sebagai negara maju.

Suahasil mengatakan ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Umur dari undang-undang kita banyak sekali yang sudah cukup berumur dan tentu banyak yang perlu kita perbaiki," katanya dalam rapat kerja bersama Baleg DPR untuk harmonisasi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Suahasil mengatakan Sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi (penghubung) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, sistem tersebut harus sudah dibangun dengan kuat ketika Indonesia ditargetkan menjadi Indonesia maju pada 2045.

Pada 2045, Indonesia diharapkan telah memiliki ekonomi yang besar, produk domestik bruto (PDB) perkapita tinggi, pengangguran rendah, struktur ekonomi produktif, serta didukung oleh sektor keuangan yang berdaya saing.

Baca Juga:
Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Suahasil menilai sektor keuangan Indonesia masih cenderung tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Hal itu dapat dilihat dari indikator seperti aset bank terhadap PDB, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, aset industri asuransi terhadap PDB, dan aset dana pensiun terhadap PDB.

Selain itu, dia menyoroti sektor perbankan yang kebanyakan masih dijadikan sumber pendanaan jangka pendek. Padahal, pembiayaan pembangunan membutuhkan pendanaan jangka panjang.

Sementara pada industri keuangan nonbank juga demikian, karena perannya sebagai sumber pendanaan jangka panjang masih memiliki porsi terhadap sektor keuangan maupun PDB. Menurutnya, kondisi ini menggambarkan kapasitas menghimpun dana oleh sektor keuangan Indonesia masih relatif rendah, sedangkan potensi pendalamannya besar.

Baca Juga:
Transaksi Kripto Juni 2024 Tembus Rp40,83 Triliun, Naik 350 Persen!

Di sisi lain, sektor perbankan masih memiliki permasalahan struktural yang mengakibatkan inefisiensi. Kondisi itu terlihat dari data overhead cost perbankan Indonesia dan net interest margin perbankan Indonesia yang masih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga menyebabkan tingkat suku bunga pinjaman lebih tinggi dan pada akhirnya menyebabkan perekonomian berbiaya tinggi.

Isu lain yang menjadi perhatian Suahasil yakni mengenai berkembangnya instrumen investasi seperti aset kripto yang memerlukan kerangka mitigasi risiko memadai. Dalam hal ini, aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan perlu dilakukan banyak perbaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan konsumen.

"Kalau kita lihat keseluruhan latar belakang dan perlunya reformasi sektor keuangan, kita melihat ada 5 item atau pilar yang perlu kita address," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kelima pilar tersebut rendahnya literasi dan ketimpangan akses jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan. Kemudian, ada isu rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan.

Di samping itu, ada pula tantangan di masa depan seperti disrupsi teknologi yang makin masif dan dampak perubahan iklim terhadap sektor keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra