KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kepala Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar SUN DJPPR Novi Puspita Wardani (kanan), Jumat (21/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyarankan masyarakat untuk dapat memulai melakukan investasi guna mempersiapkan bekal finansial pada masa depan. Salah satu instrumen yang direkomendasikan ialah Surat Berharga Negara (SBN).

Kepala Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar SUN DJPPR Novi Puspita Wardani menilai SBN merupakan opsi instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Selain bunga yang ditawarkan lebih tinggi ketimbang deposito, tarif pajak penghasilannya pun lebih kecil.

"Pajak ini lumayan rendah ketimbang misalnya ditaruh di deposito yang pajaknya 20%. SBN ini pajaknya 10%," katanya Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Novi menuturkan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor ketika memilih berinvestasi pada SBN. Ketentuan mengenai tarif PPh final atas bunga SBN yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri diatur dalam PP 9/2021.

Selain soal tarif pajak, lanjutnya, investasi pada SBN juga akan memperoleh kupon yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Bunga deposito di bank saat ini sekitar 4%, sedangkan kupon pada kedua SBN sudah di atas 6%.

"Secara garis besar, SBN ritel hanya bisa dibeli warga negara Indonesia individu dan affordable," ujar Novi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemerintah saat ini kembali menawarkan sebanyak 2 produk SBN ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR013-T2 dan SBR013-T4 sebagai bagian dari upaya pendanaan APBN.

SBR013-T2 dan SBR013-T4 ini ditawarkan mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Kupon SBR013-T2 dan SBR013-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR013-T2 SBR012-T2 sebesar 6,45%, sedangkan SBR013-T4 6,6%. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

SBR013-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR013-T4 bertenor 4 tahun. SBR013-T2 dan SBR013-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Investor dapat memesannya kepada melalui 26 mitra distribusi mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR013-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR013-T4.

Proses pemesanan pembelian SBR013-T2 dan SBR013-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP