KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Susi. Saya bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan yang berdomisili di Tangerang. Sebagai informasi, manajemen perusahaan kami berencana untuk menjual beberapa unit tanah beserta bangunannya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan pajak yang berlaku nantinya kami akan memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Namun, baru-baru ini kami mendengar bahwa Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menentukan besaran nilai transaksi pengalihan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme penilaian yang nantinya akan dilakukan oleh DJP? Lalu, apa saja hal-hal yang perlu kami perhatikan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Susi, Tangerang

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Susi. Benar apa yang Ibu sampaikan bahwa belum lama ini pemerintah telah menerbitkan pedoman bagi DJP dalam melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan salah satunya terkait harta berwujud. Adapun pedoman ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2023). Simak ‘PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP’.

Berdasarkan beleid tersebut, nantinya DJP dapat menguji atau meninjau ulang besaran nilai harta berwujud yang diakui oleh wajib pajak sebagai dasar penghitungan pajak terutang. Meski demikian, perlu menjadi catatan bahwa spirit diberlakukannya PMK 79/2023 ini dengan merincikan pendekatan penilaian yang akan dilakukan oleh DJP bertujuan untuk meminimalisir timbulnya sengketa dengan wajib pajak di kemudian hari. Simak juga ‘DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa’.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 79/2023, DJP dapat menguji atau meninjau ulang besaran nilai harta berwujud melalui mekanisme penilaian untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak. Selain itu, penilaian juga dapat dilakukan melalui dua cara yaitu (i) penilaian kantor atau (ii) penilaian lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 79/2023.

Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 79/2023 penilaian kantor dapat dilakukan oleh DJP dalam hal adanya pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.

Serupa dengan penilaian kantor, dalam konteks penilaian lapangan juga dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan hingga penyidikan di bidang perpajakan hanya saja dikecualikan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 79/2023.

Dalam konteks pertanyaan Ibu, perlu menjadi catatan bahwa salah satu objek penilaian yang masuk dalam ruang lingkup PMK 79/2023 ini yaitu terkait penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dan b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 79/2023.

Oleh karena itu, apabila di kemudian hari DJP menguji atau meninjau ulang melalui mekanisme penilaian terkait besaran nilai transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh perusahaan Ibu maka hal ini tentu perlu menjadi perhatian lebih lanjut. Pasalnya, sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 79/2023, hasil penilaian tersebut nantinya juga dapat digunakan oleh DJP sebagai dasar penghitungan pajak terutang perusahan Ibu.

Sesuai dengan uraian di atas, pemahaman mengenai mekanisme penilaian yang dilakukan oleh DJP tentu menjadi penting untuk diperhatikan guna meminimalisir risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, khususnya terkait besaran nilai transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh perusahaan Ibu.

Untuk memahami mekanisme penilaian yang dilakukan oleh DJP, kita perlu merujuk Pasal 7 PMK 79/2023. Sesuai beleid tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat 5 tahapan kegiatan penilaian yang nantinya akan dilakukan oleh DJP, yaitu.

  1. Penyiapan bahan penilaian;
  2. Pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian;
  3. Analisis data objek dan data pendukung penilaian;
  4. Penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian; dan
  5. Penyusunan laporan penilaian.

Dalam kelima tahapan kegiatan penilaian tersebut, setidaknya terdapat 3 hal yang perlu Ibu perhatikan, antara lain. Pertama, sebagai wajib pajak Ibu perlu memahami apa saja hak dan kewajiban yang melekat pada saat kegiatan penilaian berlangsung. Simak ‘Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak’.

Kedua, mengetahui kebutuhan data apa saja yang nantinya akan dimintakan oleh DJP pada saat kegiatan penilaian berlangsung. Dalam konteks tanah dan bangunan, data-data yang dimaksud dapat merujuk pada Pasal 9 ayat (2) juncto Lampiran II huruf A PMK 79/2023.

Ketiga, mengetahui pendekatan penilaian apa saja yang nantinya akan diterapkan oleh DJP. Dalam konteks tanah dan bangunan, pendekatan penilaian yang akan diterapkan terbagi menjadi tiga, yaitu pendekatan pasar, pendapatan, dan biaya. Adapun dalam praktiknya, pendekatan penilaian yang akan digunakan tergantung pada jenis objek penilaian dan ketersediaan data yang ada. Simak juga ‘Objek Penilaian Harta dan Bisnis Wajib Pajak oleh DJP

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

BERITA PILIHAN