BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Coretax DJP dirancang untuk terhubung dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Hanya saja, belum semua K/L dan perbankan yang datanya sudah terkoneksi dengan coretax. Topik mengenai coretax masih mewarnai pemberitaan media nasional sepanjang pekan ini.

DJP memerinci, dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax.

"Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Mengapa Coretax Terhubung dengan Data K/L dan Perbankan?

Perlu diketahui, koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak.

Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

"Jadi, sama sekali tidak perlu datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem. Seluruhnya di validasi di sistem. Ini harapan kami sehingga menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang sebelumnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak perlu lagi," ujar Hantriono.

Selain soal coretax, DJP juga baru saja menerbitkan pengumuman mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Pertama, mengenai sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya.

Dwi menambahkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Adapun daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Ketiga, wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, yaitu wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; dan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan sanksi untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Keempat, apabila memerlukan informasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi: kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; akun X @kring_pajak; live chat pada https://pajak.go.id; atau Relawan Pajak.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Selanjutnya, masih ada beberapa pemberitaan yang menarik untuk kembali diulas. Selain soal serba-serbi coretax, ada pula ulasan mengenai insentif pajak.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Vendor Coretax Kebut Perbaikan

DJP mengungkapkan pihak vendor akan terus melakukan perbaikan terhadap coretax administration system.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Hantriono Joko Susilo mengatakan saat ini pengembangan coretax berada pada fase maintenance. Dengan demikian, pihak vendor masih melakukan pemeliharaan atas coretax selama setahun sejak diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut.

"Jadi kalau ada bug, ada kendala, itu masih tanggung jawab mereka untuk memperbaiki," ujar Hantriono. (DDTCNews)

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax

DJP mengaku sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala pada coretax administration system.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dwi Astuti mengatakan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membuat faktur pajak, terlambat menyampaikan SPT, dan terlambat membayar pajak akibat kendala pada coretax.

"Tidak akan ada sanksi administrasi. Sampai kapan? Sampai coretax-nya dinyatakan bisa digunakan dengan lancar. Peraturan tertulisnya sedang kita persiapkan, sebentara lagi akan keluar," ujar Dwi. (DDTCNews)

Update Terkini Soal Faktur Pajak

DJP terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Ada beberapa perbaikan yang sudah dilakukan otoritas sejak coretax pertama kali diluncurkan pada 3 pekan lalu.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Beberapa perbaikan yang sudah dilakukan, antara lain, pertama, perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Ketiga, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Keempat, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Kelima, perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. (DDTCNews)

Coretax Belum Bisa Hitung PPN DPP 11/12 Otomatis

Coretax administration system belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024 secara otomatis.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan automasi penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual belum tersedia karena skema penggunaan DPP nilai lain tersebut baru diputuskan pada penghujung 2024.

"Kami mohon maaf bila belum bisa memfasilitasi penghitungan DPP nilai lain secara otomatis, tetapi harus dihitung oleh PKP, baik yang membuat faktur pajak secara key-in maupun yang upload XML," katanya. (DDTCNews)

Perincian Insentif Pajak 2025 Rampung Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus berupaya menyelesaikan berbagai peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum pemberian berbagai insentif fiskal pada tahun ini.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Sri Mulyani mengatakan semua PMK tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Namun, dia menargetkan berbagai peraturan tersebut dapat selesai bulan ini."

"Saya harap bisa selesai bulan Januari ini dan nanti akan kami sampaikan. Kami terus mengakselerasi di tengah banyaknya kegiatan-kegiatan yang juga sangat penting," katanya dalam konferensi pers KSSK. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI