KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menyelesaikan initial memorandum yang diperlukan guna mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, initial memorandum masih dirampungkan dan akan dikirimkan ke OECD pada bulan depan.

"Kami akan segera memasukkan initial memorandum untuk OECD. Harapannya, sudah masuk pada Maret 2025," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Perlu diketahui, initial memorandum adalah dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD.

Initial memorandum disusun oleh Timnas OECD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Timnas OECD dipimpin Kemenko Perekonomian dan terdiri dari 64 kementerian, lembaga, ataupun instansi pemerintah dan nonpemerintah.

Timnas OECD bermitra dengan 26 komite OECD dan bertugas untuk memeriksa kesesuaian regulasi yang berlaku di Indonesia dengan 243 standar OECD.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Initial memorandum menjadi acuan dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Setelah dokumen tersebut dikirimkan ke OECD, pemerintah berharap Indonesia bisa lolos proses aksesi dan diterima menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun.

Guna mendukung proses aksesi tersebut, pemerintah juga telah meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD. Kedua platform ini dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi.

Dengan kedua platform tersebut, pemangku kepentingan dapat mengakses dokumen perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman.

Selain itu, pemerintah juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil, terkait dengan sistem tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara