LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi M-Pajak akan tetap digunakan meski coretax administration system telah diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti aplikasi M-Pajak masih bisa digunakan sebagai sarana pemberian informasi perpajakan. Menurutnya, DJP bahkan berencana mengintegrasikan M-Pajak dengan coretax system.

"Aplikasi M-Pajak ke depannya akan dikembangkan agar terintegrasi dengan coretax," katanya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

DJP mengembangkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak.

Beberapa di antaranya layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online, peraturan perpajakan, tenggat pajak, verifikasi dan validasi dokumen, lupa electronic filing identification number (EFIN), kalkulator pajak, dan live chat Kring Pajak.

Sebelumnya, fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga sempat tersedia di aplikasi M-Pajak. Namun, belakangan KSWP hanya dapat diajukan melalui coretax system.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

KSWP merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak. Layanan perizinan bisa diberikan apabila status KSWP valid, sedangkan jika tidak valid, wajib pajak mengajukan permohonan KSWP terlebih dulu.

"Untuk fitur KSWP, saat ini wajib pajak hanya bisa mengaksesnya melalui coretax DJP karena aplikasi M-Pajak belum dibuka untuk layanan perpajakan," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi