PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB
RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan muatan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Meski RUU Pengampunan Pajak sempat diusulkan oleh Baleg, lanjut Martin, Baleg tidak mengetahui muatan dari RUU tersebut. Meski begitu, RUU Pengampunan Pajak tersebut sesungguhnya sempat menjadi usulan Baleg, bukan dari Komisi XI.

"Itu awalnya sudah ada di long list, kemudian dalam pembahasan Komisi XI meminta itu jadi prioritas," katanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak tersebut, lanjut Martin, Baleg hanya akan melakukan sinkronisasi.

"Mengapa diusulkan dan isinya apa, nanti Komisi XI yang membahas. Nanti, kami menyinkronkan kalau mereka sudah selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ialah RUU Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Awalnya, terdapat 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, dan RUU Ekonomi Syariah.

Dengan masuknya RUU Tax Amnesty, keempat RUU tersebut batal dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Meski demikian, keempat RUU tersebut masih tetap dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.

Permintaan Komisi XI untuk menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif dari Komisi XI termuat dalam surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 yang disampaikan kepada Baleg pada 18 November 2024 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

"Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025. Sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kami drop," tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Senin (18/11/2024).

Selain itu, DPR juga hendak merevisi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Intensi untuk merevisi kedua UU tersebut termuat dalam Prolegnas 2025-2029. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP