ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki atau menguasai rumah, termasuk apabila memiliki cicilan kepemilikan rumah (kredit pemilikan rumah/KPR), harus memasukkannya ke dalam SPT Tahunan pajak penghasilan.

Jika pada akhir tahun pajak, orang pribadi memiliki atau menguasai rumah maka perlu melaporkan rumah tersebut pada 'Daftar Harta' SPT Tahunan. Daftar harta di SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.

"Nominal harga perolehan harta berupa rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumahnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selanjutnya, jika wajib pajak masih memiliki cicilan atau KPR maka perlu mengisi kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak (sisa utang per 31 Desember).

"Utang KPR diisi di SPT dengan sisa nilai utang di akhir tahun pajak atau nilai sisa hutang per 31 Desember [termasuk bunga]," tulis DJP.

Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak.

Perlu dipahami kembali, sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak, termasuk rumah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan