Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki atau menguasai rumah, termasuk apabila memiliki cicilan kepemilikan rumah (kredit pemilikan rumah/KPR), harus memasukkannya ke dalam SPT Tahunan pajak penghasilan.
Jika pada akhir tahun pajak, orang pribadi memiliki atau menguasai rumah maka perlu melaporkan rumah tersebut pada 'Daftar Harta' SPT Tahunan. Daftar harta di SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
"Nominal harga perolehan harta berupa rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumahnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Selanjutnya, jika wajib pajak masih memiliki cicilan atau KPR maka perlu mengisi kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak (sisa utang per 31 Desember).
"Utang KPR diisi di SPT dengan sisa nilai utang di akhir tahun pajak atau nilai sisa hutang per 31 Desember [termasuk bunga]," tulis DJP.
Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak.
Perlu dipahami kembali, sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak, termasuk rumah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.