AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung wajib pajak menghadapi tantangan perpajakan tahun 2025 melalui acara bertajuk Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025.

Seminar berlangsung di Nuanza Hotel & Convention pada Rabu, (26/2/2025). Seminar ini gratis dan khusus diperuntukkan bagi praktisi pajak yang perusahaannya beroperasi di wilayah Cikarang, Karawang, dan Bekasi.

Opening remarks akan disampaikan oleh Founder DDTC Darussalam, SE, Ak, CA, MSi, LLM Int.Tax. Selain itu, beberapa pembicara ahli di bidang perpajakan yang akan hadir dalam seminar tersebut di antaranya Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian, SSos, ADIT, BKP, dan Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, SE, MSE, MSc.IBT, ADIT, BKP.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Kemudian, Transfer Pricing Director & Senior Advisor of DDTC Consulting Romi Irawan, SE, MBA, LLM Int.Tax, Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung, LLB, LLM Int.Tax, ADIT, BKP, Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing, SIA, LLM Int.Tax, BKP, dan Manager di DDTC Consulting Erika, SE, BKP.

Setelah para pembicara memberikan materinya, Founder DDTC Danny Septriadi SE, MSi, LLM Int.Tax, CHP akan menyampaikan closing remarks. Adapun acara dengan format offline talkshow tersebut akan dipandu oleh Tax Expert, CEO Office of DDTC Atika Ritmelina Marhani, SIA, LLM Int.Tax, ADIT, BKP.

Beragam topik penting akan dibahas dalam acara tersebut, termasuk analisis terkait dengan pajak minimum global, advokasi perpajakan, dan strategi pemanfaatan insentif pajak dalam perencanaan pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pembahasan juga mencakup ulasan tentang coretax dan ketentuan teknis PPN; strategi menghadapi pengawasan pajak, pemeriksaan, dan penilaian, serta penyelesaian sengketa pajak di 2025; persiapan dokumen transfer pricing dan tahapan pendahuluan berdasarkan PMK 172/2023 serta tren sengketa transfer pricing.

Sebagai bentuk dukungan bagi para peserta, DDTC menyediakan berbagai fasilitas selama seminar berlangsung. Peserta akan mendapatkan buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 yang bernilai Rp250.000, morning coffee, makan siang prasmanan, learning module, attendance e-certificate, dan networking session.

Bagi praktisi pajak perusahaan yang ingin mengikuti seminar, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/regisDDTC_EG_2025. Namun, pendaftaran bersifat selektif. Hanya pendaftar terpilih yang akan dihubungi DDTC untuk mendapatkan undangan resmi.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline WhatsApp di +62 811-9187-882. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan strategi perpajakan Anda menghadapi tahun 2025 bersama DDTC! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara