KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menambah 2 bank pemerintah untuk menaruh dana abandonment and site restoration (ASR) dari kontraktor. Kini ada 5 bank pemerintah yang menampung dana ASR, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Dana ASR merupakan akumulasi dana yang dicadangkan oleh kontraktor migas untuk kegiatan pemulihan pasca-eksploitasi di berbagai wilayah kerja (WK) migas.

"Penempatan dana ASR di berbagai WK migas merupakan implementasi komitmen industri hulu migas terhadap pemulihan lingkungan dan keberlanjutan," kata Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Djoko menambahkan, komitmen penyimpanan dana ASR merupakan bagian dari kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060. Program ASR sejalan dengan komitmen internasional Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pencapaian target NZE pada 2060.

Penambahan 2 bank untuk penempatan dana ASR di berbagai WK migas juga merupakan bentuk implementasi komitmen industri hulu migas terhadap pemulihan lingkungan dan keberlanjutan.

Saat ini dana ASR yang ditempatkan di bank umum pemerintah Indonesia mencapai US$2,9 miliar atau lebih dari Rp46 triliun.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Penambahan 2 bank untuk menyimpan dana ASR diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dana ASR dengan memberikan imbal hasil yang optimal. SKK Migas bersama KKKS dan 5 bank umum pemerintah telah menyepakati penyesuaian formula suku bunga untuk memastikan pengelolaan dana ASR yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Sebagai informasi, industri migas di Tanah Air sudah berlangsung puluhan tahun. Ketika lapangan produksi sudah tidak lagi beroperasi maka harus dilakukan pembongkaran fasilitas atau disebut abandonment.

Karenanya, Indonesia mengikuti langkah negara produsen migas lainnya dengan menerapkan Abandoned and Site Restoration kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara