KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB
Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk 2 direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, 2 ditjen baru di Kemenkeu antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari sususan organisasi Kemenkeu.

"Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selanjutnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah ditjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menjalankan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Tak hanya itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan