Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk 2 direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, 2 ditjen baru di Kemenkeu antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari sususan organisasi Kemenkeu.
"Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah ditjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menjalankan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Tak hanya itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.