KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB
Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk 2 direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, 2 ditjen baru di Kemenkeu antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari sususan organisasi Kemenkeu.

"Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selanjutnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah ditjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menjalankan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Tak hanya itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6