PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB
Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas 2025 (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).

JAKARTA, DDTCNews - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama menteri hukum serta panitia perancang undang-undang DPD menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 malam ini, Senin (18/11/2024).

Dalam rapat kerja tersebut disepakati RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR. Hal ini berubah karena awalnya usulan berasal dari Baleg.

“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kita drop,” Ketua Baleg DPR Bob Hasan pukul 20.44 WIB.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.

Sebagai gambaran kembali, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Namun, dalam rapat panja muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

Hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.

Adapun RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna.

“Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna. Selain itu, kami juga berharap kerja sama antara Baleg, DPR, DPD, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan undang-undang yang berkualitas," ujar Supratman. Adapun rapat kerja berakhir sekitar pukul 22.09 WIB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank