Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dangkalnya kedalaman sektor keuangan turut memberikan kontribusi terhadap rendahnya penerimaan pajak Indonesia.
World Bank mencatat negara dengan sektor keuangan yang dangkal memiliki tax ratio yang lebih rendah bila dibandingkan dengan negara dengan sektor keuangan yang dalam.
"Sektor keuangan formal memiliki sistem yang mendukung pelacakan aktivitas keuangan dan kepemilikan aset. Sistem ini membantu otoritas untuk mendeteksi ketidakpatuhan dan mencegah pengelakan pajak," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Jumat (20/12/2024).
Dengan demikian, akses terhadap layanan keuangan formal memiliki peran dalam menekan upaya pengelakan oleh wajib pajak.
Survei World Bank pun mencatat perusahaan yang 50% modal kerja dan investasinya berasal dari pinjaman bank cenderung merasa kesulitan untuk menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dan PPh badan.
"Dengan meningkatkan kedalaman sektor keuangan, Indonesia bisa mendukung pertumbuhan sektor usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak tersebut," tulis World Bank.
Untuk saat ini, banyak UMKM di Indonesia yang memilih untuk tidak menggunakan layanan perbankan dalam melakukan pembayaran demi menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.
Berkaca pada kondisi ini, World Bank mendorong Indonesia untuk terus meningkatkan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan kepatuhan pajak. Menurut World Bank, reformasi sektor keuangan yang diawali dengan Undang-Undang (UU) 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu terus dilanjutkan.
"Sektor keuangan yang lebih efisien dengan sistem kredit dan tabungan yang formal akan mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan kualitas data yang diterima DJP. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara," tulis World Bank. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.