PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dangkalnya kedalaman sektor keuangan turut memberikan kontribusi terhadap rendahnya penerimaan pajak Indonesia.

World Bank mencatat negara dengan sektor keuangan yang dangkal memiliki tax ratio yang lebih rendah bila dibandingkan dengan negara dengan sektor keuangan yang dalam.

"Sektor keuangan formal memiliki sistem yang mendukung pelacakan aktivitas keuangan dan kepemilikan aset. Sistem ini membantu otoritas untuk mendeteksi ketidakpatuhan dan mencegah pengelakan pajak," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan demikian, akses terhadap layanan keuangan formal memiliki peran dalam menekan upaya pengelakan oleh wajib pajak.

Survei World Bank pun mencatat perusahaan yang 50% modal kerja dan investasinya berasal dari pinjaman bank cenderung merasa kesulitan untuk menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dan PPh badan.

"Dengan meningkatkan kedalaman sektor keuangan, Indonesia bisa mendukung pertumbuhan sektor usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak tersebut," tulis World Bank.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Untuk saat ini, banyak UMKM di Indonesia yang memilih untuk tidak menggunakan layanan perbankan dalam melakukan pembayaran demi menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Berkaca pada kondisi ini, World Bank mendorong Indonesia untuk terus meningkatkan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan kepatuhan pajak. Menurut World Bank, reformasi sektor keuangan yang diawali dengan Undang-Undang (UU) 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu terus dilanjutkan.

"Sektor keuangan yang lebih efisien dengan sistem kredit dan tabungan yang formal akan mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan kualitas data yang diterima DJP. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara," tulis World Bank. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP