ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan orang pribadi harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK. Namun, dalam hal NIK tidak valid maka sistem e-bupot pada coretax akan otomatis menggunakan NPWP sementara (temporary tax identification number/TIN) dengan nomor standar 16 digit 9990000000999000.

"Saat ini DJP telah menyediakan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pada e-bupot akan muncul konfirmasi bahwa data NPWP/NIK penerima penghasilan tidak terdaftar dalam sistem. Karenanya, sistem e-bupot akan meminta konfirmasi untuk menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.

Dalam kondisi tersebut, pembuat bukti potong perlu memilih 2 opsi. Pertama, jika NIK penerima penghasilan memang belum terdaftar sebagai NPWP pilih opsi 'Ya', maka NPWP akan menjadi 9990000000999000 dan nama akan berubah menjadi 'PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid'.

Kedua, jika NIK tersebut sebelumnya memang sudah memiliki NPWP dan belum dipadankan, silakan pilih opsi 'No' dan lakukan pemadanan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Di sisi lain, apabila NIK tersebut merupakan NIK istri gabung dengan suami, pastikan telah menambahkan datanya pada Family Tax Unit (FTU) suami.

Sebagaimana yang pernah disampaikan DJP sebelumnya, bukti potong harus mencantumkan NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses