Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan orang pribadi harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK. Namun, dalam hal NIK tidak valid maka sistem e-bupot pada coretax akan otomatis menggunakan NPWP sementara (temporary tax identification number/TIN) dengan nomor standar 16 digit 9990000000999000.
"Saat ini DJP telah menyediakan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (1/2/2025).
Pada e-bupot akan muncul konfirmasi bahwa data NPWP/NIK penerima penghasilan tidak terdaftar dalam sistem. Karenanya, sistem e-bupot akan meminta konfirmasi untuk menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.
Dalam kondisi tersebut, pembuat bukti potong perlu memilih 2 opsi. Pertama, jika NIK penerima penghasilan memang belum terdaftar sebagai NPWP pilih opsi 'Ya', maka NPWP akan menjadi 9990000000999000 dan nama akan berubah menjadi 'PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid'.
Kedua, jika NIK tersebut sebelumnya memang sudah memiliki NPWP dan belum dipadankan, silakan pilih opsi 'No' dan lakukan pemadanan terlebih dahulu.
Di sisi lain, apabila NIK tersebut merupakan NIK istri gabung dengan suami, pastikan telah menambahkan datanya pada Family Tax Unit (FTU) suami.
Sebagaimana yang pernah disampaikan DJP sebelumnya, bukti potong harus mencantumkan NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.