CORETAX DJP

Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:30 WIB
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang ingin mereset kata sandi akun Coretax DJP, tetapi alamat email yang terdaftar di aplikasi tersebut berbeda dengan alamat email yang ada di akun DJP Online.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku ingin mereset password Coretax DJP. Namun, saat mengirimkan link reset password, alamat email ternyata tidak sesuai.

“Silakan wajib pajak melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui KPP terdaftar sehingga dapat masuk ke akun coretax-nya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen yang menunjukkan bahwa data wajib pajak sudah berubah.

Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Jika sudah dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan data secara mandii melalui akun Coretax pada menu Portal Saya. Setelah itu, tekan Profil Saya, pilih Informasi Umum. Lalu, pilih Edit dan tekan Detail Kontak. Setelah itu, klik edit dan masukkan data yang ingin diperbarui. Jika sudah, tekan Simpan.

Sebagai informasi, wajib pajak sudah bisa menggunakan Coretax DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya mulai 1 Januari 2025. Namun, khusus pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, wajib pajak tetap menggunakan DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi