Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto masih cukup diminati sebagai salah satu instrumen investasi. Terbukti, nilai transaksi aset kripto pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun. Angka tersebut naik 354,94% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 lalu.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto juga terus mengalami pertumbuhan. Nilai transaksi aset kripto sepanjang semester I/2024 mencapai Rp301,75 triliun.
"Jumlah pelanggannya juga terus tumbuh. Total pelanggan terdaftar aset kripto sebanyak 20,24 juta pelanggan," kata Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
Saat ini terdapat 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Yang terbaru, ada dua perusahaan mendapat persetujuan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto, yakni PINTU dan Pluang.
Penetapan CPFAK menjadi PFAK melalui serangkaian seleksi, terutama melihat aspek keamanan, transaksi, dan transparani.
Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk menjadi PFAK, antara lain harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem teknologi yang dipakai harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.