ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Juni 2024 Tembus Rp40,83 Triliun, Naik 350 Persen!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Transaksi Kripto Juni 2024 Tembus Rp40,83 Triliun, Naik 350 Persen!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto masih cukup diminati sebagai salah satu instrumen investasi. Terbukti, nilai transaksi aset kripto pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun. Angka tersebut naik 354,94% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 lalu.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto juga terus mengalami pertumbuhan. Nilai transaksi aset kripto sepanjang semester I/2024 mencapai Rp301,75 triliun.

"Jumlah pelanggannya juga terus tumbuh. Total pelanggan terdaftar aset kripto sebanyak 20,24 juta pelanggan," kata Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Saat ini terdapat 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Yang terbaru, ada dua perusahaan mendapat persetujuan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto, yakni PINTU dan Pluang.

Penetapan CPFAK menjadi PFAK melalui serangkaian seleksi, terutama melihat aspek keamanan, transaksi, dan transparani.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk menjadi PFAK, antara lain harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem teknologi yang dipakai harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa