Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran yang berulang atau tidak sesuai pada akun di coretax system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau wajib pajak segera melakukan pengecekan melalui akun coretax masing-masing jika menerima surat teguran secara berulang atau merasa adanya ketidaksesuaian pada surat teguran tersebut. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, atas penerbitan surat teguran dapat dibatalkan secara jabatan.
"Terhadap surat teguran yang seharusnya tidak diterbitkan atau karena adanya kesalahan administrasi di internal DJP, maka surat teguran tersebut dapat dibatalkan secara jabatan," katanya, Jumat (31/1/2025).
Dwi mengatakan mekanisme pembatalan secara jabatan atas penerbitan surat teguran ini telah diatur dalam PMK 61/2023. Beleid ini menyatakan pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan.
Dokumen penagihan pajak adalah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Dia menjelaskan surat teguran merupakan bagian dari administrasi perpajakan untuk mengingatkan wajib pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Surat teguran ini diterbitkan secara otomatis oleh coretax system ketika terdapat tunggakan yang sudah inkracht.
Namun, DJP juga akan tetap mendalami kesalahan administrasi dalam penerbitan surat teguran di coretax system seperti duplikasi surat teguran atau penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang dialami wajib pajak.
"Terkait adanya duplikasi surat teguran dan penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP), saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim terkait," ujarnya.
Pemerintah telah menerapkan coretax administration system sejak 1 Januari 2025. Sejalan dengan penerapan coretax system, dalam PMK 81/2024 pun diatur DJP kini mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.
Terdapat 28 jenis keputusan yang dikirimkan dalam bentuk elektronik, termasuk surat teguran. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.