KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB
Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Ilustrasi.

LAMPUNG UTARA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Kotabumi mendatangi lokasi usaha milik wajib pajak. Ternyata, petugas pajak bertujuan mengantar langsung Surat Paksa bagi wajib pajak yang disinyalir belum melunasi utangnya.

Padahal, imbuh JSPN Danil Timijaya, KPP Pratama Kotabumi telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak. Sayangnya, upaya persuasif tersebut tidak direspons dengan baik oleh wajib pajak.

"Penyampaian Surat Paksa secara langsung ini sesuai dengan PMK 189/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," kata Danil dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Proses penyampaian Surat Paksa dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal juru sita kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang ditemui, disertai dengan kehadiran saksi.

Selanjutnya, juru sita membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinan surat tersebut. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa kemudian ditandatangani oleh juru sita dan pihak penerima, baik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, Danil juga menyampaikan kepada wajib pajak agar melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan. Apabila telah melebihi waktu tersebut, sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pejabat akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Agar hal itu tidak terjadi, wajib pajak dapat diimbau segera melunasi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan penagihan aktif lebih lanjut.

"Pihak KPP Pratama Kotabumi berharap bahwa dengan tindakan penagihan aktif seperti pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak dapat lebih tertib dan cermat dalam menjalankan administrasi perpajakan sehingga tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di masa mendatang," ujar Danil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang