KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB
Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Ilustrasi.

LAMPUNG UTARA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Kotabumi mendatangi lokasi usaha milik wajib pajak. Ternyata, petugas pajak bertujuan mengantar langsung Surat Paksa bagi wajib pajak yang disinyalir belum melunasi utangnya.

Padahal, imbuh JSPN Danil Timijaya, KPP Pratama Kotabumi telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak. Sayangnya, upaya persuasif tersebut tidak direspons dengan baik oleh wajib pajak.

"Penyampaian Surat Paksa secara langsung ini sesuai dengan PMK 189/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," kata Danil dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Proses penyampaian Surat Paksa dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal juru sita kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang ditemui, disertai dengan kehadiran saksi.

Selanjutnya, juru sita membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinan surat tersebut. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa kemudian ditandatangani oleh juru sita dan pihak penerima, baik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan.

Dalam proses ini, Danil juga menyampaikan kepada wajib pajak agar melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan. Apabila telah melebihi waktu tersebut, sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pejabat akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Agar hal itu tidak terjadi, wajib pajak dapat diimbau segera melunasi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan penagihan aktif lebih lanjut.

"Pihak KPP Pratama Kotabumi berharap bahwa dengan tindakan penagihan aktif seperti pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak dapat lebih tertib dan cermat dalam menjalankan administrasi perpajakan sehingga tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di masa mendatang," ujar Danil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online