KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan 6 tersangka tindak pidana pajak sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana oleh tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,37 miliar.

"[Kami] berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pada 17 Januari 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PGS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana oleh tersangka PGS diperkirakan mencapai Rp520,05 juta.

Selanjutnya, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka AA dan JA ke Kejari Batulicin pada 24 Januari 2024 serta tersangka FM ke Kejari Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,63 miliar.

Pada 10 September 2024, Kanwil DJP Kalimantan Tengah dan Selatan menyerahkan tersangka SB ke Kejari Banjarmasin. Pasalnya, tersangka SB ditengarai melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp660,77 juta.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Terakhir, pada 23 Oktober 2024, tersangka AS diserahkan ke Kejari Palangkaraya karena diduga telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp552,84 juta.

"Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office