KP2KP NUNUKAN

Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:30 WIB
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

NUNUKAN, DDTCNews - Mendekati pengujung 2024, kantor pajak lebih aktif mendekati wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah strategi yang dijalankan KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara adalah dengan berkolaborasi bersama kantor kelurahan. Petugas pajak membuka posko 'jemput bola laporan pajak' atau disingkat Jebol Lapak. Tujuannya, memudahkan warga untuk mengakses layanan pajak dan menjalankan kewajiban pajak mereka.

"Warga terbukti cukup antusias memanfaatkan layanan ini," ujar Pelaksana KP2KP Nunukan Rizky Fajar Pamungkas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Layanan ini dimanfaatkan langsung oleh belasan wajib pajak yang terdiri dari pegawai dan masyarakat setempat. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi perpajakan lainnya.

Sejumlah warga mengaku tidak tahu-menahu perihal tata cara pelaporan SPT Tahunan. Itu membuat mereka akhirnya tidak melaporkan SPT Tahunan hingga menjelang akhir 2024 ini.

Untungnya, beberapa di antara mereka membawa dokumen bukti potong PPh yang diberikan oleh pemberi kerja. Dokumen bukti potong itu menjadi dasar bagi petugas untuk membantu melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Petugas lantas menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2023 sebenarnya paling lambat dilakukan pada 31 Maret tahun 2024. Namun, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan catatan ada sanksi denda senilai Rp100.000 yang perlu dibayar sesuai dengan UU KUP.

“Bapak dapat melunasi sanksi denda keterlembatan pelaporan SPT Tahunan WP OP setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan kami kirimkan ke alamat rumah Bapak. Pelunasan denda dapat dilakukan dengan meng-input kode NTPN yang tertera pada lembar STP,” jelas Sandi Dwi petugas KP2KP Sanggata yang juga memberikan asistensi kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu