Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
NUNUKAN, DDTCNews - Mendekati pengujung 2024, kantor pajak lebih aktif mendekati wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Salah strategi yang dijalankan KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara adalah dengan berkolaborasi bersama kantor kelurahan. Petugas pajak membuka posko 'jemput bola laporan pajak' atau disingkat Jebol Lapak. Tujuannya, memudahkan warga untuk mengakses layanan pajak dan menjalankan kewajiban pajak mereka.
"Warga terbukti cukup antusias memanfaatkan layanan ini," ujar Pelaksana KP2KP Nunukan Rizky Fajar Pamungkas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Layanan ini dimanfaatkan langsung oleh belasan wajib pajak yang terdiri dari pegawai dan masyarakat setempat. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi perpajakan lainnya.
Sejumlah warga mengaku tidak tahu-menahu perihal tata cara pelaporan SPT Tahunan. Itu membuat mereka akhirnya tidak melaporkan SPT Tahunan hingga menjelang akhir 2024 ini.
Untungnya, beberapa di antara mereka membawa dokumen bukti potong PPh yang diberikan oleh pemberi kerja. Dokumen bukti potong itu menjadi dasar bagi petugas untuk membantu melaporkan SPT Tahunan.
Petugas lantas menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2023 sebenarnya paling lambat dilakukan pada 31 Maret tahun 2024. Namun, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan catatan ada sanksi denda senilai Rp100.000 yang perlu dibayar sesuai dengan UU KUP.
“Bapak dapat melunasi sanksi denda keterlembatan pelaporan SPT Tahunan WP OP setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan kami kirimkan ke alamat rumah Bapak. Pelunasan denda dapat dilakukan dengan meng-input kode NTPN yang tertera pada lembar STP,” jelas Sandi Dwi petugas KP2KP Sanggata yang juga memberikan asistensi kepada wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.