PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 mengatur kembali aturan penyelesaian keberatan wajib pajak. Pengaturan ulang tersebut di antaranya berupa penambahan jenis tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak saat meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak akan menindaklanjuti pengajuan keberatan yang memenuhi syarat dengan melakukan penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, dirjen pajak dapat melakukan sejumlah tindakan.

“Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan…, dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (21/1/2024).

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, terdapat 8 tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam melakukan penelitian atas keberatan wajib pajak.

Pertama, meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman.

Kedua, meminta keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan. Ketiga, meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga.

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Keempat, melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.

Kelima, melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keenam, melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketujuh, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Kedelapan, melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Apabila disandingkan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013, dirjen pajak kala itu hanya berwenang melakukan 6 tindakan dalam menyelesaikan keberatan. Adapun 2 tindakan yang baru ialah melakukan penilaian dan melakukan pertukaran untuk perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra.

Selain itu, ada sejumlah perubahan redaksional. Untuk mempermudah berikut perbandingan ketentuan tindakan yang bisa dilakukan dirjen pajak dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan wajib pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013 dan Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024.

(rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global