KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan yang diupayakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum terlaksana dengan maksimal akibat keterbatasan data.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan saat ini data yang dimiliki oleh DJP masih cenderung terbatas. Keterbatasan ini mengurangi kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

"Tingkat kepatuhan yang rendah itu terjadi karena DJP punya kesulitan untuk mengakses wajib pajak yang di luar data yang mereka punya," ujar Chatib, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Contoh, saat ini DJP masih belum memiliki data transaksi e-commerce, padahal data tersebut diperlukan untuk mendukung upaya perluasan basis pajak dan kepatuhan pajak. "Kalau integrated, semua transaksi DJP akan tahu. Dengan sendirinya tax base-nya akan meluas," ujar Chatib.

Untuk menindaklanjuti masalah kepatuhan pajak dan untuk memperluas basis pajak, DJP perlu melakukan digitalisasi sistem administrasi. Sistem IT yang modern diperlukan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang disampaikan wajib pajak.

"Misal, kalau Anda laporkan pajaknya di coretax tidak benar, pembelian mobil Anda tidak dilaporkan, dengan data digital itu bisa dilakukan crosscheck. Akan memudahkan untuk DJP untuk memonitor angkanya betul atau tidak," ujar Chatib.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Sebagai informasi, DEN sebelumnya mengungkapkan bahwa potensi pajak yang tidak terpungut atau tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau Rp1.500 triliun. Tax gap dimaksud terdiri dari policy gap sebesar 2,7% dari PDB dan compliance gap sebesar 3,7% dari PDB.

Tax gap tersebut bisa ditutup salah satunya dengan perbaikan administrasi pajak melalui pengembangan coretax yang disinergikan dengan digital ID. "Ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu dikaitkan dengan digital ID dan data-data yang bisa membantu profiling wajib pajak sehingga bisa memperbaiki collection pajaknya," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu.

Guna menindaklanjuti tingginya tax gap tersebut, Mari mengatakan pemerintah akan membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data