KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Tersangka DW selaku direktur PT GBP ditengarai secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada masa pajak Agustus 2020. Tersangka juga secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020.

"DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Perbuatan tersangka DW telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan de UU KUP serta menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,4 miliar.

Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka SW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Tersangka DW sesungguhnya sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri pada November 2024. Tersangka DW lalu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho mengatakan penegakan hukum atas tersangka DW sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas," ujar Andi.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo pun mengatakan penegakan hukum secara represif tidak akan dilaksanakan bila sejak awal wajib pajak sudah bertindak kooperatif.

"Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas," ujar Santoso. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu