KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB
Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan di KP2KP Enrekang.

ENREKANG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di banyak kantor pajak di daerah dalam beberapa pekan terakhir. Banyak wajib pajak yang berbondong-bondong ke kantor pajak, baik KKP atau KP2KP, untuk berkonsultasi mengenai coretax administration system.

Seperti halnya dengan yang terjadi di KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan. Puluhan wajib pajak berkunjung untuk menanyakan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi ketika mengakses coretax. Salah satu kendala teknis yang cukup sering ditanyakan mengenai pembuatan faktur pajak di coretax.

“Kami selalu berusaha mengakomodasi atensi masyarakat yang tinggi terkait dengan implementasi sistem Coretax DJP. Kami mengimbau apabila ada wajib pajak yang terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, silakan dapat mengunjungi KP2KP Enrekang sehingga dapat kami bantu terkait kendalanya,” jelas Kepala KP2KP Enrekang Sudirman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Salah satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Enrekang mengaku sempat khawatir menghadapi perubahan sistem perpajakan mulai berlaku pada awal 2025 ini. Namun, ujarnya, dirinya lebih memahami mengenai tata cara penggunaan coretax, khususnya mengenai cara membuat faktur pajak di coretax, setelah berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Enrekang.

“Prosesnya ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Sekarang saya sudah bisa membuat faktur pajak sendiri dengan lebih mudah dalam satu aplikasi,” ujar wajib pajak tersebut.

Untuk mempermudah adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru ini, KP2KP Enrekang menyediakan berbagai bentuk layanan, mulai dari konsultasi langsung di kantor hingga berbagai panduan yang disebarkan secara daring melalui media sosial.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Selain itu, sejak 2024 KP2KP Enrekang juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas dan pelaku usaha di Kabupaten Enrekang.

“Sebagai ujung tombak pelayanan pajak, kami berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal kepada wajib pajak. Kami ingin memastikan semua pihak dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax DJP dengan optimal,” tambah Sudirman.

KP2KP Enrekang berharap implementasi Coretax DJP menjadi langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Baca Juga:
Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

Sebelumnya, pemerintah meyakini sistem administrasi pajak yang baru, coretax system, bakal beroperasi secara stabil setelah 3-4 bulan terimplementasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah kesempatan.

Luhut menilai coretax masih memerlukan waktu untuk dapat berjalan tanpa kendala. Menurutnya, kendala teknis memang biasa muncul ketika menerapkan sistem yang baru, tak terkecuali dengan coretax. Meski begitu, dia memperkirakan coretax akan berjalan stabil setelah 3 hingga 4 bulan sejak diterapkan.

"Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan. Nanti kita kritik, harus dikritik ini, memberikan feedback karena kita tidak sempurna, pasti banyak kurangnya," katanya.

Baca Juga:
WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

Luhut menuturkan pemerintah meluncurkan coretax untuk menjadikan sistem pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, penerapan coretax pada akhirnya juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, dia memaklumi kendala dalam coretax wajar terjadi dalam sebulan pertama penerapannya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui DJP terus melakukan berbagai perbaikan pada sistem tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 15:01 WIB KP2KP KUTACANE

WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai