KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) masih membutuhkan dukungan berbagai skema insentif pajak.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan artificial intelligence menjadi teknologi inti pada layer logis dalam penerapan Industri 4.0. Menurutnya, artificial intelligence juga dapat mendukung peningkatan otomasi yang signifikan dalam dunia usaha.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan artificial intelligence," katanya dalam sebuah seminar, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Priyadi mengatakan insentif yang dibutuhkan untuk mendukung artificial intelligence terutama tax allowance dan tax holiday. Sebab, artificial intelligence belum masuk dalam bidang usaha tertentu sesuai dengan PP 78/2019 dan PMK 130/2020.

Artificial intelligence saat ini termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 62015, yakni aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

Selain itu tax allowance dan tax holiday, dia menyebut artificial intelligence juga belum masuk dalam daftar fokus dan tema kegiatan pendidikan dan pengembangan fasilitas supertax deduction sesuai dengan PMK 153/2020.

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

PMK 153/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, tetapi sejauh ini belum mencakup artificial intelligence.

Priyadi kemudian memaparkan kesiapan artificial intelligence pada industri manufaktur yang ditunjukkan dengan skor rata-rata AI Readiness Index sebesar 2,8 atau masuk kategori AI-Aware. Namun, industri manufaktur yang sudah mampu mengadopsi artificial intelligence secara kompeten (AI-Competent) hanya sebesar 6%.

Baca Juga:
Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Industri otomotif memiliki skor kesiapan tertinggi, yang menunjukkan kesiapan yang signifikan dalam mengadopsi artificial intelligence. Sementara itu, 5 dari 8 jenis industri yang termasuk AI-Competent masih memiliki persentase kurang dari 20%, yakni industri otomotif, logam, industri makanan dan minuman, industri kimia, serta industri elektronik.

Adapun skor kesiapan artificial intelligence terendah tercatat pada industri mesin dan tekstil.

"Dengan hanya 6% yang sudah mampu mengadopsi AI secara kompeten atau AI-competent, kita lihat masih banyak peluang peluang AI di industri manufaktur itu sendiri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global