KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB
Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur memberikan keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan penurunan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menurunkan PBB terutang secara signifikan.

"Tahun ini untuk PBB diturunkan 30% sehingga untuk perhitungan besaran PBB menjadi 70%," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Nur menuturkan PBB terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB dengan dasar pengenaan pajak, yang berasal dari NJOP dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP). Pada 2024, penghitungan NJOP ini masih dikalikan dengan 100%, sedangkan untuk tahun ini hanya 70%.

Misal, untuk NJOP Rp1 miliar, PBB yang terutang pada tahun lalu adalah Rp180.000. Angka ini diperoleh dari NJOP Rp1 miliar dikurangi NJOPTKP Rp100 juta, yang hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif 0,02%.

Tahun ini, NJOP yang dihitung hanya 70% atau senilai Rp700 juta. Dengan demikian, NJOP senilai Rp700 juta tersebut akan dikurangi dengan NJOPTKP Rp100 juta, yang hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif 0,02%.

Baca Juga:
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

"Dengan begitu ketika PBB turun 30%, maka PBB yang harus dibayar dari harga NJOP Rp1 miliar adalah Rp120.000," ujar Nur.

Seperti dilansir malangposcomedia.id, Nur Adhim menyebut pengurangan PBB menjadi kabar bahagia bagi para wajib pajak. Dia pun berharap wajib pajak akan patuh melaksanakan kewajibannya tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini