Laman muka dokumen PMK 116/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat komite pengawas perpajakan (Setkomwasjak). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2024.
PMK 116/2024 tersebut mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 117/2018. Penggantian peraturan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan struktur organisasi pada Setkomwasjak.
“... bahwa untuk meningkatkan kinerja Setkomwasjak guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Setkomwasjak,” bunyi pertimbangan PMK 116/2024, dikutip pada Senin (6/1/2024).
Sesuai dengan ketentuan, Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Setkomwasjak bertanggung jawab kepada ketua Komwasjak dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris jenderal Kemenkeu. Setkomwasjak ini dipimpin oleh sekretaris. Secara struktur organisasi, setkomwasjak terdiri atas bagian umum dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia (SDM), kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan.
Selain itu, bagian umum juga bertugas untuk melaksanakan manajemen informasi dan kehumasan, urusan tata usaha, rumah tangga, keprotokolan, kepatuhan internal, dan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak, serta pelaksanaan urusan keuangan
Secara lebih terperinci, bagian umum terdiri atas: subbagian program dan sistem kerja; subbagian manajemen pengetahuan; subbagian administrasi pengaduan masyarakat; dan subbagian tata usaha.
Sementara itu, jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional tersebut bertugas untuk memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Setkomwasjak sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Struktur organisasi Setkomwasjak tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Berdasarkan PMK 117/2018, Setkomwasjak terdiri atas bagian umum, bagian pengaduan dan mediasi, bagian pengawasan pajak, bagian pengawasan kepabeanan dan cukai, dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun PMK 116/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2024. Berlakunya PMK 116/2024 sekaligus mencabut PMK 117/2018. Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan.
Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai. Adapun Komwasjak dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.