PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Laman muka dokumen PMK 116/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat komite pengawas perpajakan (Setkomwasjak). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2024.

PMK 116/2024 tersebut mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 117/2018. Penggantian peraturan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan struktur organisasi pada Setkomwasjak.

“... bahwa untuk meningkatkan kinerja Setkomwasjak guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Setkomwasjak,” bunyi pertimbangan PMK 116/2024, dikutip pada Senin (6/1/2024).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sesuai dengan ketentuan, Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Setkomwasjak bertanggung jawab kepada ketua Komwasjak dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris jenderal Kemenkeu. Setkomwasjak ini dipimpin oleh sekretaris. Secara struktur organisasi, setkomwasjak terdiri atas bagian umum dan kelompok jabatan fungsional.

Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia (SDM), kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Selain itu, bagian umum juga bertugas untuk melaksanakan manajemen informasi dan kehumasan, urusan tata usaha, rumah tangga, keprotokolan, kepatuhan internal, dan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak, serta pelaksanaan urusan keuangan

Secara lebih terperinci, bagian umum terdiri atas: subbagian program dan sistem kerja; subbagian manajemen pengetahuan; subbagian administrasi pengaduan masyarakat; dan subbagian tata usaha.

Sementara itu, jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional tersebut bertugas untuk memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Setkomwasjak sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Dapat Anggaran Rp6,9 Triliun, 14% untuk Pengawasan-Gakkum

Struktur organisasi Setkomwasjak tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Berdasarkan PMK 117/2018, Setkomwasjak terdiri atas bagian umum, bagian pengaduan dan mediasi, bagian pengawasan pajak, bagian pengawasan kepabeanan dan cukai, dan kelompok jabatan fungsional.

Adapun PMK 116/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2024. Berlakunya PMK 116/2024 sekaligus mencabut PMK 117/2018. Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan.

Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai. Adapun Komwasjak dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!