Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan pembebasan BPHTB ini bertujuan mendukung kebijakan pemerintah pusat menyediakan 3 juta rumah untuk MBR. Menurutnya, MBR dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025.
"Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli. Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT PBB 2025 ke wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Rohmad mengatakan pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) 84/2024. Mengacu pada perwal tersebut, pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memenuhi kriteria MBR yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah bagi pegawai sektor nonformal. Luas tanah juga tidak lebih dari 200 meter persegi, dan berstatus bukan tanah pertanian yang dibuktikan dengan fotokopi alas hak, surat ukur terbaru dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Daerah.
Selain itu, objek yang diajukan pembebasan BPHTB harus kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah diketahui yang lurah sesuai dengan KTP pemohon.
Kriteria MBR akan mengacu perwal didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin senilai Rp7 juta, kawin Rp8 juta, dan 1 orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat Rp8 juta.
Sementara itu, kriteria objek pembebasan BPHTB adalah luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun serta luas lantai maksimal 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
Rohmad menyebut masyarakat harus mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada kepala perangkat daerah, yaitu kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di MPP dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai.
Permohonan pembebasan BPHTB harus dilengkapi dengan alasan dan persyaratan. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah.
Setelahnya, petugas penelaah akan melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.
"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," ujarnya.
Rohmad menambahkan pemohon pembebasan BPHTB diharapkan tetap mengajukan permohonan cek kesesuaian PBB-P2, termasuk mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah SSPD BPHTB (Nihil) dan proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD) yang digunakan untuk akses sistem Badan Pertanahan Nasional saat balik nama dalam sertifikat dalam permohonan pengesahan BPHTB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.