DDTC X PERTAPSI

Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 09:38 WIB
Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Pembagian Buku

Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.

Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.

Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.

Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.

Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru Indrabudi 28 November 2024 | 16:52 WIB

Kegiatan diskusi menarik yang dibungkus dengan judul "seminar". Menurut saya, kegiatan ini memberikan solusi dan cara pandang yang beda terhadap permasalahan yang terjadi pada perpajakan indonesia, khususnya pada profesi konsultan pajak. Peluncuran buku "Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Studi Perbandingan" merupakan wujud perhatian khusus dari sesepuh perpajakan sebagai bentuk pengabdiannya. Semoga menjadi asa dan upaya dalam menuntaskan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Salam hangat!!!

Muchny Majid 28 November 2024 | 14:48 WIB

Online. Menurut saya peran Konsultan Pajak sangatlah vital sebagai agen antara wajib pajak dan fokus(pemerintah). Masih banyak dari wajib pajak yang belum paham atau bahkan belum tahu regulasi atau aturan di dunia perpajakan. Sementara sosialisasi dari pemerintah juga masih minim. Nah, peran Konsultan Pajak sebagai jembatan, ntah itu jembatan regulasi pemerintah maupun jembatan kewajiban wajib pajak. Jadi sebagai konsultan Pajak kita harus beriringan dengan pemerintah atau bahkan selangkah lebih maju untuk mengedukasi para wajib pajak, orang pribadi maupun badan. Semoga saja, dengan diluncurkannya buku ini mampu menjadi edukasi tersendiri untuk para calon konsultan atau konsultan Pajak agar lebih matang dalam penyampaiannya nanti. Good job PERTAPSI

Ariska 28 November 2024 | 14:36 WIB

Online. Selamat atas terselenggaranya seminar dan peluncuran buku kuasa dan konsultan pajak. Sangat relevan dan menarik untuk saya sbg dosen hykum pajak. Terimakasih pertapsi dan penulis yang telah memberikan insight baru dan berbagai studi komparatif yg dapat menjadi bahan penelitian lanjutan. Buku ini dapat menjadi referensi yg baik karena komprehensif sehingga mahasiswa dapat mengikuti perkembangan berbagai perspektif dunia kerja yg berkaitan dg hukum pajak. Semoga acara ini dapat menjadi pemantik bagi penulisan buku ataupun penyelenggaraan acara seminar lain yg lebih advance agar para akademisi lebih tertantang untuk meneliti yang lebih advance juga.

Devi Sri Astutik 28 November 2024 | 13:05 WIB

Peluncuran buku Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan ini sangat relevan dan menarik, terutama dalam menjelaskan peran strategis kuasa dan konsultan pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Saya sangat mengapresiasi langkah PERTAPSI dan para penulis dalam menghadirkan perspektif perbandingan yang memperkaya wawasan para praktisi maupun akademisi. Buku ini pasti akan menjadi referensi penting, terutama dalam menghadapi tantangan dan peluang di dunia perpajakan modern. Acara seminar yang diiringi dengan diskusi lintas instansi juga menunjukkan kolaborasi yang solid dalam membangun profesi konsultan pajak yang lebih profesional dan kredibel. Semoga acara ini memberikan dampak yang luas bagi para peserta dan masyarakat perpajakan di Indonesia. Saya sangat tertarik untuk membaca buku ini dan mendalami lebih lanjut topik yang dibahas.

Citra Lutfia 28 November 2024 | 13:05 WIB

ONLINE-Profesi Konsultan Pajak memiliki peranan penting di Indonesia, terutama dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, oleh sebab itu tugas dari layanan konsultan pajak ini perlu di jelaskan,, semoga seperti paparan yang telah disampaikan pada saat webinar kedudukan fungsi dan tugas konsultan pajak, wakil kuasa menjadi semakin terang. terimakasih sangat bermanfaat sekali webinar pagi ini

Rama Sakti 28 November 2024 | 12:22 WIB

ONLINE - Buku ini adalah jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh praktisi di bidang perpajakan, yaitu tentang posisi, kontribusi, peran, serta hak dan kewajiban dari seorang kuasa wajib pajak atau konsultan pajak di dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya perbandingan sistem dan pengelolaan kuasa wajib pajak dan konsultan pajak di beberapa negara, dapat memperluas wawasan dan pengetahuan kita dalam bidang ini. Terima kasih untuk buku yang sangat mencerahkan ini.

Christoffel Samuel arnold 28 November 2024 | 12:14 WIB

ONLINE - Konsultan Pajak adalah profesional yang membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sistem self-assessment di Indonesia, peran Konsultan Pajak sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Sayangnya, minimnya landasan hukum yang jelas serta rendahnya partisipasi masyarakat untuk menjadi konsultan pajak telah menyebabkan kekurangan tenaga profesional ini, dengan rasio 1:10.973. Oleh karena itu, pendidikan, sertifikasi, dan regulasi yang lebih terarah sangat diperlukan untuk mencetak konsultan pajak yang kompeten, mampu meningkatkan tax ratio, serta mendukung optimalisasi APBN. Selain itu, pengelompokan pajak juga perlu diarahkan berdasarkan jenis pajaknya, seperti pekerjaan dasar, berbasis keahlian, dan berkelanjutan, bukan berdasarkan jenis Wajib Pajak. Dengan regulasi baru dan dukungan jalur akademis, konsultan pajak yang matang diharapkan dapat lahir. Semoga PERTAPSI sukses selalu.

Galih Wicaksono 28 November 2024 | 12:04 WIB

ONLINE - Selamat kepada Pak Darussalam dkk dan DDTC atas terbitnya buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, semoga buku tersebut memberi pencerahan terhadap kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia. Saya sepakat dengan ide yang ada pada buku tersebut, bahwa perlu adanya perhatian terhadap alumni/lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi perpajakan, sebagaimana profesi lainnya seperti IAI, IAPI, PERADI, IDI, dan berbagai profesi lainnya. Sehingga sertifikasi konsultan pajak ke depannya tidak hanya dari jalur USKP dan PPL untuk pensiunan pegawai DJP saja, namun perlu ada tambahan dari alumni/lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi perpajakan yang melalui jalur magang juga. Sehingga terdapat link and match penguasaan teori dan praktik untuk calon konsultan pajak di masa mendatang.

Dhinda 28 November 2024 | 11:55 WIB

OFFLINE - Terimakasih untuk DDTC atas seminar dan bukunya yang berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Seminar ini sangat menambah wawasan terutama untuk mahasiswa yang masih asing dengan profesi kuasa dan konsultan pajak serta perannya.

Anthony Holly 28 November 2024 | 11:52 WIB

ONLINE - Kuasa dan Konsultan Pajak merupakan mitra wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Keduanya dapat disebut tax spesialist dan perpanjangan tangan pemerintah dalam memenuhi penerimaan negara untuk keberlangsungan pemerintahan. Semoga buku ini dapat membantu dan memeri insight bagi perkembangan perpajakan Indonesia, secara khusus kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP