DDTC X PERTAPSI

Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 09:38 WIB
Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Pembagian Buku

Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.

Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.

Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.

Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.

Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kemala Nurrizqi Maulidhina 28 November 2024 | 10:08 WIB

Offline - Menurut saya, perkembangan kuasa dan konsultan pajak di era globalisasi menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama di Indonesia. Kuasa dan konsultan pajak di era globalisasi memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak menghadapi kompleksitas regulasi dan dinamika perpajakan internasional. Di Indonesia, perkembangan teknologi, reformasi pajak, dan persaingan global menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Profesi ini berkontribusi besar dalam mendukung kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong daya saing ekonomi.

najla syakirah 28 November 2024 | 10:08 WIB

offline - menurut saya buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk memahami serta mendalami pengetahuan tentang perpajakan yang ada di indonesia ini

Fitri Desiawati 28 November 2024 | 10:07 WIB

OFFLINE - Menurut saya, sebagai seorang mahasiswa, saya melihat buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" sebagai referensi yang sangat relevan untuk mendalami dunia perpajakan, khususnya terkait peran kuasa dan konsultan pajak. Saya cukup tertarik dengan buku ini karena menurut saya, dapat membantu memahami bagaimana kuasa pajak dan konsultan pajak bekerja sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hal ini penting untuk mengetahui bagaimana praktik perpajakan diterapkan secara profesional dan beretika di Indonesia. Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi utama yang mendalam dan praktis bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi dalam memahami serta mengembangkan peran kuasa dan konsultan pajak di berbagai sistem perpajakan.

Putri Nabila Nurhalizah 28 November 2024 | 10:07 WIB

Offline-Buku yang diberikan sangat bagus untuk memberikan pemahaman terkait dengan peran kuasa dan konsultan pajak bagi kami sebagai mahasiswa yang memiliki keinginan menjadi konsultan pajak.

Anna Marlia 28 November 2024 | 10:07 WIB

Offline - buku yang diberikan oleh DDTC sangat berguna terutama untuk mahasiswa yang ingin menjadi kuasa dan konsultan pajak untuk mengetahui lebih dalam tentang kuasa dan konsultan pajak

dinie ermawati 28 November 2024 | 10:06 WIB

-OFFLINE- Dengan adanya buku ini saya berharap bisa menambah pengetahuan atau wawasan saya mengenai konsultan pajak

Puan Novelina Safitri 28 November 2024 | 10:06 WIB

offline - menurut saya, Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang profesi konsultan pajak sekaligus membandingkan berbagai pendekatan yang relevan dalam dunia perpajakan.

Aceng Nurul Alam 28 November 2024 | 10:05 WIB

OFFLINE_Bagi kami buku ini sangat relevan mengingat masih rendahnya jumlah konsultan pajak di indonesia. Semoga buku ini dapat menjadi referensi untuk pemerintah (kementrian keuangan), akademisi dan para konsultan pajak yg bernaung di Asosiasi Konsultan Pajak.. Selamat untuk Bapak Darussalam atas peluncuran bukunya 🙏🏻

Kasiani 28 November 2024 | 10:05 WIB

ONLINE - Buku yang berkwalitas dan sangat bermanfaat bagi para kuasa ataupun bagi para konsultan pajak. Keistimewaan pada buku ini menurut pandangan saya, karena susbstansinya yang tidak saja membahas tentang model pada umumnya namun juga melakukan analisis perbandingan model, yang membuat buku ini menarik dan memiliki nilai lebih, sehingga sangat penting untuk dibaca, diketahui dan dipahami oleh para profesi kuasa hukum ataupun para konsultan pajak.

Ratih Kumala 28 November 2024 | 10:05 WIB

ONLINE - Menurut saya, Konsultan Pajak adalah seorang profesional yg memiliki keahlian & pengetahuan di bidang perpajakan, bertugas memberikan layanan konsultasi, perencanaan, penyelesaian kewajiban perpajakan kepada individu maupun perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Konsultan pajak juga membantu WP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien, sesuai hukum, sekaligus mengoptimalkan hak2 perpajakannya. Mereka juga dapat memberikan saran strategis terkait perencanaan pajak untuk mengurangi risiko & mengoptimalkan efisiensi pajak dalam kegiatan bisnis. Buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang peran kuasa pajak & konsultan pajak dalam sistem perpajakan. Buku ini sangat relevan bagi para praktisi, akademisi, pelaku bisnis yg ingin memahami aspek2 hukum, teknis, praktik dalam hubungan WP, KP, DJP. Terima kasih telah mengadakan forum diskusi hari ini. Sukses selalu PERTAPSI

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak