DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Offline - menurut saya seminar tentang buku kuasa dan konsultan pajak dapat membuka wawasan bagi mahasiswa sehingga jadi paham pentingnya punya pemahaman yang baik tentang perpajakan. materi tentang perbandingan model buku kuasa juga sangat membantu. terimakasih seminar ini sangat bermanfaat
OFFLINE - Menurut saya kuasa dan konsultan pajak tentu memiliki peran yang semakin strategis di era modern. Namun, profesionalisme, adaptasi terhadap digitalisasi, dan kepatuhan terhadap etika menjadi kunci keberhasilan dalam profesi ini. Untuk saat ini mendapatkan sertifikasi BKP memang menjadi tantangan besar. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) semakin diperketat untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar kompeten dan memahami aturan perpajakan yang bisa lulus. Memang sulit, tetapi ini justru menambah kredibilitas BKP sebagai tanda profesionalisme yang tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya acara seminar nasional dan launching buku kuasa dan konsultan pajak sangat membuka wawasan kita terhadap perkembangan kuasa dan konsultan pajak di Indonesia saat ini.
ONLINE - Peran konsultan pajak akan masih diperlukan karena Wajib Pajak tentu membutuhkan pendampingan dari pihak lain seperti konsultan pajak dalam memahami pelaksanaan aturan pajak sebagai akibat sistem self assessement yang berlaku di Indonesia dan peran penyuluhan dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih belum banyak dirasakan Wajib Pajak ataupun rakyat Indonesia karena rasio jumlah petugas pajak terhadap Wajib Pajak masih kecil. Mengamati sekitar 4-5 buku tentang konsultan pajak di Indonesia yang telah beredar dimana buku-buku tersebut belum memberikan pemahaman peran konsultan pajak secara maksimal karena lebih banyak menekankan profesi konsultan pajak dari sisi menjalankan bisnis tersebut saja ataupun lebih membahas mengenai ketentuan mengenai konsultan pajak saja. Diharapkan Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" ini akan dapat mempengaruhi regulasi, kebijakan maupun praktik yang membuat peran konsultan pajak di Indonesia menjadi lebih baik dan bermanfaat.
ONLINE - Pertama-tama, saya ucapkan selamat kpd Bapak Darussalam & Tim, serta PERTAPSI, atas peluncuran buku terbaru yg berjudul: 'Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan'. Mengintip berita perilisan buku ini, BAB III & BAB IV mnjd perhatian saya pribadi selaku mahasiswi & pihak corporate. Pertimbangan & Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak mnjd dilema bagi WP Badan dlm memutuskan u/ secara penuh kuasa pajak berada di pihak WP/diharuskan kuasa tsb berada di konsultan. Selain itu, Landasan Hukum Kuasa dan Konsultan Pajak perlu mnjd perhatian penting bagi pihak yg ingin mendalami peran sbg kuasa & konsultan pajak, terlebih mengingat berita DDTC beberapa waktu lalu yg menyampaikan bahwa jumlah konsultan pajak di Indonesia yg masih timpang, dmn berita ini jg di dukung dlm paparan seminar hari ini yg dibawakan o/ Ibu Erawati. Semoga buku ini mnjd pedoman bagi WP, mahasiswa/i, akademisi & praktisi u/ memahami peran pelaku perpajakan di Indonesia. Sukses selalu u/ DDTC & Pertapsi.
OFFLINE_menurut saya "Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" sangat menarik sekali, dapat membuka pandangan yang lebih luas mengenai dunia perpajakan yang rumit namun sangat vital dalam kehidupan finansial dan ekonomi. Buku ini tidak hanya memberikan wawasan mendalam tentang peraturan dan kebijakan perpajakan, tetapi juga membekali pembaca dengan 10 bab pembahasan.
Offline_sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi atas peluncuran buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" yang dimana buku ini sangat penting untuk memberikan wawasan yang lebih luas tentang praktik perpajakan, terutama bagi kami sebagai mahasiswa yang sedang belajar tentang perpajakan di Indonesia. Dengan adanya buku ini, saya berharap dapat memahami lebih dalam mengenai peran konsultan pajak dan bagaimana mereka dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ini juga menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap perpajakan, serta berkontribusi pada pengembangan profesi konsultan pajak di tanah air. Semoga seminar ini menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat profesi konsultan pajak di Indonesia!
Offline Menurut saya buku ini dapat menjadi panduan penting untuk memperkuat peran kuasa dan konsultan pajak di era globalisasi, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi demi terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
OFFLINE - Peran konsultan pajak sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam membantu memahami, mengelola, dan memenuhi kewajiban perpajakan.Konsultan pajak membantu wajib pajak menghitung, melapor, dan membayar pajak sesuai aturan. Mereka juga merancang strategi untuk mengurangi beban pajak, memberikan pendampingan dalam pemeriksaan atau sengketa pajak, serta memastikan kepatuhan pajak sambil mengoptimalkan keuntungan klien.
online : seminar ini sangat bermanfaat memberi informasi yang sangat up to date tentang kuasa dan konsultan pajak. buku yang diluncurkan juga sangat membantu pemahaman yang lebih mendalam mengenai kuasa dan konsultan pajak. semoga dengan acara ini semakin meningkatkan kualitas kuasa dan konsultan pajak sebagai tax mediaries yang mampu menumbuhakan kepatuhan masyarakat akan kewajiban perpajakannya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama ke depannya. semangat dan sukses buat penyelenggara.
Pengawasan thd konsultan pajak penting krn banyak benturan kepentingan sehingga bisa sebagai jembatan antara wajib pajak dan negara dalam hal ini kementrian keuangan