PMK 118/2024

Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2025 | 19:00 WIB
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

“Dirjen pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan…dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterima pengajuan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Sesuai dengan ketentuan, keberatan yang diajukan wajib pajak akan dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan maka keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Atas keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebutlah, dirjen pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

PMK 118/2024 juga telah melampirkan contoh format surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan. Merujuk pada format itu, pemberitahuan itu di antaranya menguraikan penjelasan perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam surat keberatan.

Wajib pajak dapat mengacu pada penjelasan tersebut untuk mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan. Sebab, wajib pajak yang keberatannya tidak dipertimbangkan karena belum memenuhi syarat dapat mengajukan kembali keberatannya.

Keberatan tersebut bisa diajukan kembali sepanjang jangka waktu maksimal 3 bulan untuk mengajukan keberatan belum terlampaui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024. Simak Syarat Pengajuan Keberatan Berdasarkan PMK 118/2024.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

“Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan…, wajib pajak dapat mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan…sebelum jangka waktu 3 bulan….terlampaui,” bunyi Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024.

Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebelumnya telah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015. Apabila disandingkan, ketentuan seputar pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat juga sudah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Namun, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan perihal batas waktu penerbitan serta penyampaian surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax