DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ONLINE-Menurut saya konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu wajib pajak dalam mengurangi potensi sengketa pajak. Tantangan perubahan regulasi pajak di Indonesia sering kali membuat wajib pajak kesulitan. Selain itu, dengan kompleksitas perpajakan Indonesia ini menimbulkan pertanyaan bahwa sistem pajak di Indonesia terlalu rumit sehingga wajib pajak membutuhkan konsultan pajak. Belum lagi konsultan pajak cenderung hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu karena biaya jasa yang relatif menengah keatas, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Berkaitan dengan relevansi Brevet A&B saya kurang setuju untuk digantikan karena masih relevan bagi individu/Badan yang bukan praktisi pajak tetapi ingin memahami kewajiban pajak mereka sendiri dan sebagai upaya peningkatan literasi pajak nasional. Benar Brevet A&B masih banyak kekurangan, namun lebih baik jika kekurangan itu diperbaiki seperti yang disampaikan narasumber. Terima kasih.
ONLINE - Seminar nasional bertajuk "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan" memberikan banyak wawasan yang relevan dengan dinamika perpajakan saat ini. Pembahasan mengenai berbagai model kuasa pajak dan perbandingan praktik konsultan pajak di tingkat global memberikan perspektif baru yang sangat bermanfaat. Saya sangat mengapresiasi bagaimana seminar ini menyoroti peran konsultan pajak dalam membantu wajib pajak memahami dan mematuhi regulasi yang terus berkembang. Peluncuran buku yang mendukung diskusi ini juga menjadi nilai tambah karena memberikan referensi yang lebih mendalam bagi para peserta. Terima kasih telah menyediakan forum yang sangat informatif dan interaktif ini. Semoga diskusi seperti ini terus berlanjut untuk mendukung perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. PERTAPSI Sukses dan Berjaya. Terima kasih.
OFFLINE. Selamat atas peluncuran buku baru nya untuk Pak Darussalam bersama Pak Danny Septriadi. Semoga dengan diluncurkan nya buku ini dapat memberikan manfaat serta pengetahuan mengenai pajak maupun profesi mengenai konsultan pajak bagi para akademisi, praktisi, mahasiswa, juga umum.
Offline- Selamat untuk peluncuran bukunya, dan terimakasih sudah memberikan ilmu dan pencerahan dengan menerbitkan buku tersebut. Menurut saya konsultan pajak di Indonesia sangan penting dan dibutuhkan untuk melaksanakan perpajakan di Indonesia. Buku ini sangat bagus. Terimakasih sudah menyediakan forum diskusi yang sangat menyenangkan ini. Terimakasih
_OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia perlu mendapatkan kesempatan untuk dapat memperluas wawasan & praktik secara international. Buku ini memberikan data mengenai perkembangan profesi dan perbandingannya di berbagai negara. Terima kasih sudah menyediakan forum diskusi Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan. Terima kasih_.
Offline - Selamat atas peluncuran buku baru nya untuk pak Darussalam, Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & A dvisory B. Bawono Kristiaji. Buku ini merupakan kontribusi berharga dalam dunia pemikiran dan penelitian di bidang pajak dan fiskal. Semoga karya ini dapat memberikan wawasan baru yang bermanfaat serta menjadi referensi penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan di masa depan.
Online : Konsultan pajak merupakan mitra dari pemerintah khusunya DJP/Kemenkeu. saya sangat menarik dengan tanyaan dalam buku ini terkait "apakah klasifikasi keahlian berdasarkan Bravet A, B dan C, masih relevan saat ini ?" menurut saya dengan perkembangan teknologi, dan kompleksitas pajak juga di sandingkan dengan negara-negara lain di dunia sudah tidak relevan lagi. karena dalam hal jasa saja masih belum jelas terkait klasifikasinya, di tambah undang-undang konsultan pajak juga belum ada. kedepannya transaksi perpajakan akan semakin komplek, saya setuju terkait konsep dari pak darusalam. Kelasifikasi keahlian konsultan pajak harus di perbaharui 1. Kompetensi dasar (dalam hal ini konsultan bisa memberikan jasa ke orang pribadi dan Badan Usaha 2. Kompetensi Keahlian Pajak (dalam hal ini di atur terkait kompetensi khusus misalnya transfer pricing, kemudian sengketa pajak, dll) ditambah lagi konsultan pajak di indonesia tidak memiliki gelar khusus seperti CPA (audit) dan CA dll.
Offline- Selamat dan terimakaaih atas peresmian buku Kuasa dan Komsultan Pajak: Model dan Perbanfldingan. Buku ini akan sangan bermanfaat dalam perkembangan pada bidang kuasa dan konsultan pajak di Indonesia. Dengan harapan besar mampu menjadi langkah langkah baik untuk oprfesi dan bidang perpajakan menjadi lebih baik ke depannya
OFFLINE - terimakasih untuk pak Darussalam sudah menerbitkan buku tersebut,rasanya saya seneng sekali bisa menyaksikan launching buku ini,buku yang sangat bagus sebagai referensi bagi saya sebagai mahasiswa pajak,dan dengan saya membaca buku ini bisa bertambah nya ilmu dan pengetahuan saya tentang perpajakan
OFFLINE - Selamat atas peluncuran buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Harapannya semoga buku ini akan bermanfaat dalam perkembangan dan pertumbuhan dalam bidang kuasa dan konsultan pajak di Indonesia. Buku ini bisa menjadi bahan untuk membuat tahapan-tahapan dalam langkah dunia ilmu perpajakan. Terimakasih pak Darussalam atas kontribusinya dalam memajukan dunia pajak di Indonesia ini. Selamat atas peluncuran buku barunya.