Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa dalam jangka waktu yang ditetapkan bakal dikenai sanksi denda. Merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000, sementara SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000.
Kendati demikian, ada sejumlah golongan wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT, salah satunya wajib pajak lain. Perincian ketentuan wajib pajak lain yang tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT pun telah diatur dalam PMK 81/2024.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: ... h. wajib pajak lain,” bunyi Pasal 179 ayat (3) huruf h, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Wajib Pajak lain yang dimaksud adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi. Pertama, kerusuhan massal. Kedua, kebakaran. Ketiga, ledakan bom atau aksi terorisme, Keempat, perang antarsuku.
Kelima, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Keenam, keadaan lain berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pajak. Artinya, apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, termasuk SPT Masa, karena mengalami di antara kondisi tersebut bisa tidak terkena sanksi denda.
Namun, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan direktur jenderal pajak.
“Penetapan wajib pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 179 ayat (5) PMK 81/2024.
Selain 'wajib pajak lain', terdapat 7 golongan wajib pajak yang juga tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tidak dikenakan terhadap:
Selain itu, berdasarkan Pasal 179 ayat (2) PMK 81/2024, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT juga dikecualikan atas 3 hal: (i) SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih; (ii) SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela; (iii) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.