ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa dalam jangka waktu yang ditetapkan bakal dikenai sanksi denda. Merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000, sementara SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000.

Kendati demikian, ada sejumlah golongan wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT, salah satunya wajib pajak lain. Perincian ketentuan wajib pajak lain yang tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT pun telah diatur dalam PMK 81/2024.

“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: ... h. wajib pajak lain,” bunyi Pasal 179 ayat (3) huruf h, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Wajib Pajak lain yang dimaksud adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi. Pertama, kerusuhan massal. Kedua, kebakaran. Ketiga, ledakan bom atau aksi terorisme, Keempat, perang antarsuku.

Kelima, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Keenam, keadaan lain berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pajak. Artinya, apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, termasuk SPT Masa, karena mengalami di antara kondisi tersebut bisa tidak terkena sanksi denda.

Namun, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

“Penetapan wajib pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 179 ayat (5) PMK 81/2024.

Selain 'wajib pajak lain', terdapat 7 golongan wajib pajak yang juga tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tidak dikenakan terhadap:

  1. wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
  2. wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia dan/atau tidak berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  4. bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. instansi pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri; atau
  8. wajib pajak lain.

Selain itu, berdasarkan Pasal 179 ayat (2) PMK 81/2024, pengenaan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT juga dikecualikan atas 3 hal: (i) SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih; (ii) SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela; (iii) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax