DEPOK, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Peluncuran buku tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar nasional oleh PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam skema hybrid, acara juga disiarkan secara daring melalui Zoom.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 29 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.
Seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Koordinator TERC FEB UI Christine Tjen hadir sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni untuk menyampaikan sosialisasi. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga hadir untuk menyampaikan closing remarks.
Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono serta Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FEB UI Arief Wibisono Lubis. Perwakilan dari organisasi profesi konsultan pajak serta asosiasi terkait fiskal juga hadir.
Selain seminar nasional, ada juga acara seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 6 instansi, termasuk perguruan tinggi. Kemudian, ada pembentukan 3 Korwil PERTAPSI.
Dalam acara ini, akan ada 200 buku yang dibagikan secara gratis untuk peserta luring (offline). Kemudian, untuk peserta daring (online) akan dibagikan 10 buku kepada 10 peserta terpilih. Salah satu syaratnya adalah memberikan pendapat atau komentar dalam berita peluncuran buku ini.
Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, peluncuran buku, acara seminar, perpajakan Indonesia, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi, segara sampaikan komentar Anda pada kolom komentar berita ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Online : Materi yang ditulis dalam buku ini sangat komprehensif, sehingga memotret bagaimana profesi Konsultan Pajak dan Kuasa WP yang ada saat ini, Buku ini dapat menjadi referensi bagaimana menata profesi ini kedepan.
Selamat pagi, perkenalkan saya Dr. Jeanne Francoise, Kaprodi Hub. Internasional Univ. Presiden, sekaligus konsultan pajak ter-Sertifikasi Brevet A&B. Senang sekali pada hari ini saya diberikan kesehatan oleh Tuhan YME untuk dapat mengikuti forum diskusi dari PERTAPSI yang luar biasa. Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia adalah bagian penting dalam penyelenggaraan negara yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas, sebab Pajak adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses system Demokrasi Pancasila yang berkeadilan sosial dan berfokus pada Pembangunan ekonomi kemasyarakatan. Buku “Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan” ini merupakan salah satu karya yang akan memberi dampak yang luas dalam konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi,akan memberikan rujukan lanjutan misalnya forum diskusi lanjutan, seminar, penelitian, kegiatan pengabdian kepada Masyarakat.Saya doakan semoga PERTAPSI dapat terus maju,adaptif,danmodern dalam melaksanakan visi utama.BRAVO PERTAPSI
Online - Selamat untuk DDTC dan pertapsi untuk launching Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan perbandingan. Buku ini sangat bagus karena belum ada buku yang secara spesifik membahas tentang kuasa dan konsultan pajak secara khusus. Peran konsultan pajak sangat penting sebagai tax intermediary, dapat membantu wajib pajak dalam pemenuhan tax obligation dan tax rightnya dan sebagai partner dari DJP dalam penerimaan negara. Semoga buku ini dapat membantu dalam peningkatan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang perbandingannya masih lebih rendah dibandingkan dengan jumlah wajib pajak di Indonesia. Terima kasih dan sukses selalu untuk DDTC dan Pertapsi
ONLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kepatuhan pajak, memberikan pendampingan kepada wajib pajak, serta memastikan bahwa penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam konteks sistem perpajakan yang kompleks, keberadaan konsultan pajak menjadi penting untuk menjembatani antara pemerintah dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Buku tersebut tentunya akan menjadi referensi yang sangat bermanfaat, baik bagi praktisi perpajakan maupun akademisi, karena sangat relevan untuk mendukung pengembangan profesi konsultan pajak dan memperkuat ekosistem perpajakan nasional yang lebih adil dan efisien. Terima kasih kepada pihak DDTC dan PERTAPSI karena sudah menyediakan forum diskusi yang membuka ruang bagi kami untuk berbagi wawasan dan mendalami isu-isu terkini di dunia perpajakan. Semoga acara ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta & masyarakat
OFFLINE - buku ini sangat bagus karena dalam penulisannya dapat menjabarkan hingga 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Dengan cara pandang visioner, peran ini juga melibatkan pemerintah terkait profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia. Penulisannya juga berdasarkan fakta historis ketentuan perpajakan atas yang terjadi di lapangan sehingga dapat memperluas wawasan kita sebagai pembaca. Pada era globalisasi dan digitalisasi, penerbitan buku ini membuka kesempatan yang luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berpartisipasi ke berbagai wilayah atau negara. Terima kasih kepada pihak DDTC, Penulis, PERTAPSI, dan pihak terkait lainnya yang sudah merilis buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" serta mengadakan forum diskusi yang dapat memberikan ilmu bermanfaat untuk kita semua.
Offline - Peran konsultan pajak sangat penting, terutama bagi individu maupun perusahaan yang ingin memastikan kewajiban perpajakan mereka dikelola secara efektif dan sesuai dengan peraturan. Konsultan pajak membantu memastikan bahwa klien mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan, konsultan pajak dapat memberikan saran tentang cara memanfaatkan insentif pajak, potongan, atau pembebasan yang tersedia untuk mengurangi beban pajak secara legal.
Offline - Menurut saya buku 'Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan perbandingan" ini sangat relevan bagi mahasiswa untuk dijadikan referensi, dan memperkaya wawasan kami terutama yang tertarik dalam bidang perpajakan. Terima kasih.
Online - Akan sangat berguna buat pembelajaran di kampus saya bila mendapatkan buku ini, karena pasti menumbuhkan semangat mahasiswa terkait peran mereka setelah lulus. Thx
Offline - Menurut saya Konsultan pajak berperan penting dalam membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dan Peluncuran buku ini juga memberikan manfaat dan wawasan mendalam mengenai profesi ini di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Saya berharap dengan penerbitan buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, mahasiswa dalam memahami peran konsultan pajak di Indonesia.Terima kasih juga sudah mengadakan seminar yang sangat luar biasa ini.
Offline- selamat atas peluncuran buku keren seperti ini, menurut saya peran konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh wajib pajak khususnya Bagi WP yg awam. Buku ini akan saya jadikan refrensi dalam peningkatan wawasan dan pemahaman pajak untuk disampaikan kepada para mahasiswa.. terima kasih dan sukses sllu ddtc.